Jessica Wongso Bebas

Analisa Mikro Ekspresi Akui Jessica Wongso Tunjukkan Senyum Citra Usai Bebas, Tak Berbeda Sejak Dulu

Pakar mikro eskpresi mengungkapkan arti senyuman Jessica Kumala Wongso saat dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Pakar mikro eskpresi mengungkapkan arti senyuman Jessica Kumala Wongso saat dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna 

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.

Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved