Jessica Wongso Bebas

Sosok Penjamin Buat Jessica Wongso Bisa Bebas Bersyarat Kasus Kopi Sianida, Hanya Dipenjara 8 Tahun

Terungkap sosok yang menjamin terpidana Jessica Wongso bisa bebas bersyarat kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Jessica Kumala Wongso saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok yang menjamin terpidana Jessica Wongso bisa bebas bersyarat kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Diketahui, Jessica divonis hakim 20 tahun penjara, namun baru delapan tahun berjalan Jessica Wongso kini dinyatakan bebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Adapun sosok penjamin Jessica Wong bebas ternyata ibunya.

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Ade Agustina mengatakan Jessica menjalani pembebasan bersyarat sejak Minggu (18/8/2024) dengan penjamin sang ibu.

"Iya (penjamin), ibunya. Mulai jalan (pembebasan bersyarat) sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Maret 2032," kata Ade saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com

Selain adanya sosok menjadi penjamin, Jessica dinyatakan berhak mendapat pembebasan bersyarat karena memenuhi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Di antaranya berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan sebagai warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Pondok Bambu sebagaimana ditetapkan.

"Selama menjadi warga binaan (Jessica) mengikuti pembinaan rohani Budha, mengajar bahasa Inggris, membatik, dan sebagainya," ujar Ade.

Sebelumnya, Kanwilkumham DKI Jakarta menyatakan syarat seorang WBP mendapat pembebasan bersyarat di antaranya harus menjalani pembinaan dan mendapat nilai yang baik.

Baca juga: Kata Menkumham Soal Jessica Wongso Dapat Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara, Masih Warga Binaan

Momen Jessica Wongso untuk pertama kalinya memegang handphone, sempat kebingungan saat mencoba menggunakan beberapa fitur di ponsel tersebut.
Momen Jessica Wongso untuk pertama kalinya memegang handphone, sempat kebingungan saat mencoba menggunakan beberapa fitur di ponsel tersebut. (Youtube KOMPASTV)

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menuturkan ketentuan ini juga persyaratan bagi setiap WBP di seluruh Lapas untuk mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

"Ini juga syarat mutlak bagi yang bersangkutan mendapat remisi setiap tahunnya. Harus memenuhi semua ketentuan yang diatur undang-undang," tutur Andika, Minggu (18/8/2024).

Baca juga: Reaksi Jessica Mila usai Yakup Hasibuan Foto Berdua Jessica Wongso: Pengen Terharu jadi Tertawa

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Diketahui, setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). 

Lewat Youtube Kompas TV, yang memperlihatkan Jessica Wongso keluar dari lapas Pondok Bambu menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menandatangi berkas.

Jessica terlihat mengenakan baju berwarna biru dongker dan celana coklat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved