Jessica Wongso Bebas

Pengakuan Jessica Wongso Bersedia Bertemu Keluarga Mirna, Ingin Bicarakan Masa Lalu

Inilah pengakuan Jessica Kumala Wongso, eks terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin tak masalah jika bertemu keluarga mendiang korban..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengakuan Jessica Wongso Tak Masalah Bertemu Keluarga Mirna, Ingin Bicarakan Masa Lalu 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Jessica Kumala Wongso, eks terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengaku bersedia bertemu dengan keluarga Mirna.

Ia pun bersedia membahas apa yang terjadi di masa lalu. 

Baca juga: Momen Jessica Wongso Kebingungan Pakai HP Lagi Usai 8 Tahun Mendekam di Penjara: Cara Nyalain Gimana

"Nggak papa kalau misalnya mau bertemu mau, dipertemukan atau mereka mau bertemu saya atau gimana saya nggak masalah," katanya dikutip dari Youtube Nusantara TV, Kamis (22/8/2024) dilansir dari Tribun Jakarta

Meski masih bingung akan membahas apa jika bertemu, Jessica Wongso tetap menjawab dengan mengatakan akan membahas masa lalu.

"Ya kita duduk aja kita ngobrol aja mungkin ngomongin ya masa lalu atau apapun itu yang mau diomongin saya sih open open aja kalau itu terjadi ya," lanjutnya.

Kendati demikian, ia mengaku jika sejauh ini tak ada komunikasi apapun dengan keluarga Mirna Salihin.

Pengakuan Jessica Wongso Kembali Main Ponsel Setelah 8 Tahun Ditahan, Merasa Senang
Pengakuan Jessica Wongso Kembali Main Ponsel Setelah 8 Tahun Ditahan, Merasa Senang (youtube/Nusantara TV)

Sbelumnya Jessica Wongso resmi bebas setelah 8 tahun ada di tahanan penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan.

"Bebas bersyarat," kata Otto Hasibuan, Sabtu (17/8/2024), dikutip dari Tribunnews.com

Otto mengatakan, Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur sekira pukul 09.00 WIB.

Ia mengungkapkan status kliennya tersebut bebas bersyarat meski sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

 Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica Wongso sebagai warga binaan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelumnya, ungkapnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua  Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan  Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti  Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat," sebut Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Kompas.tv, Minggu (18/8).

Baca juga: Jawaban Jessica Wongso Saat Ditanya Soal Rencana Kunjungi Keluarga Mirna Setelah Bebas Bersyarat

Baca juga: Sosok Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida yang Tewaskan Mirna Bebas Bersyarat Hari Ini 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved