Jessica Wongso Bebas

Analisa Mikro Ekspresi Akui Jessica Wongso Tunjukkan Senyum Citra Usai Bebas, Tak Berbeda Sejak Dulu

Pakar mikro eskpresi mengungkapkan arti senyuman Jessica Kumala Wongso saat dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Pakar mikro eskpresi mengungkapkan arti senyuman Jessica Kumala Wongso saat dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna 

"Kalau saya itu, kalau saya merasakan apa ya kalau emang saya simpen aja. Saya memilih untuk tidak menunjukkan, ya saya berusaha begini aja," sambungnya.

Jessica Kumala Wongso saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/8/2024).
Jessica Kumala Wongso saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/8/2024). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Jessica melanjutkan, ia mengetahui betul jika apa yang dirasakan orang lain turut berdampak.

Padahal, dunianya juga terasa runtuh ketika divonis 20 tahun penjara.

"Kalau pertama kali, dunia runtuh, tidak ada cahaya ya itu juga yang saya rasakan. Tapi mungkin walaupun itu yang saya rasakan bukan berarti saya harus menunjukkan kalau saya merasakan seperti kepada orang-orang di sekitar saya," ucapnya.

Menimpali, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan turut memberikan contoh sikap kliennya itu sewaktu persidangan dulu.

"Om om jangan tegang, nanti saya siapa yang belain," kata Otto menirukan ucapan Jessica Wongso saat itu.

Sebagai informasi, Jessica Wongso yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam. 

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara. 

Baca juga: Jawaban Jessica Wongso Saat Ditanya Soal Rencana Kunjungi Keluarga Mirna Setelah Bebas Bersyarat

Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat. 

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024. 

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

Jessica Bakal Ajukan PK

Selanjutnya, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved