Jessica Wongso Bebas

Kata Menkumham Soal Jessica Wongso Dapat Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara, Masih Warga Binaan

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menangapi soal bebasnya terpidana Jessica Wongso dari kasus kopi sianida.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menangapi soal bebasnya terpidana Jessica Wongso dari kasus kopi sianida. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas menangapi soal bebasnya terpidana Jessica Wongso dari kasus kopi sianida.

Diketahui, Jessica divonis hakim 20 tahun penjara, namun baru delapan tahun berjalan Jessica Wongso kini dinyatakan bebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Menurut Supratman, bebas bersyaratnya Jessica tentu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk adanya status bebas bersyarat dan pemberian remisi sebelum dinyatakan bebas. 

"Kalau untuk Jesica, saya belum tahu persis dia kenanya kan (hukuman) 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan. Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kemenkumham, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan," ujar Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024). Dikutip dari Kompas.com

"Karena prinsip kita sudah berbeda dengan KUHAP dulu, kalau dulu pemidanaan itu sifatnya untuk balas dendam, kalau sekarang konsepnya adalah pemasyarakatan. Kalau pembinaan di Lapas sudah baik maka tentu memungkinkan untuk dilakukan pembebasan bersyarat untuk bisa di luar walaupun tetap menjadi binaan lapas itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, saat ditanya soal pengajuan peninjauan kembali (PK) Jessica Wongso ke Mahkamah Agung (MA), Supratman menyebut hal itu boleh saja dilaksanakan.

Sebab status Jessica masih bebas bersyarat sehingga masih termasuk bagian dari warga binaan. 

"Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan," katanya.

Baca juga: Reaksi Jessica Mila usai Yakup Hasibuan Foto Berdua Jessica Wongso: Pengen Terharu jadi Tertawa

Diketahui, setelah delapan tahun menjalani hukuman penjara, Jessica Wongso bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024). 

Lewat Youtube Kompas TV, yang memperlihatkan Jessica Wongso keluar dari lapas Pondok Bambu menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk menandatangi berkas.

Jessica Wongso terpidana kasus kopi Sianida yang menewaskan Mirna Sahilin kini dibebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) karena berkelakuan baik.
Jessica Wongso terpidana kasus kopi Sianida yang menewaskan Mirna Sahilin kini dibebaskan dari lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024) karena berkelakuan baik. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Jessica terlihat mengenakan baju berwarna biru dongker dan celana coklat.

Ia tampak tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media.

Jessica tak berkomentar sepatah kata pun kepada awak media, saat keluar dari lapas. 

Baca juga: Perjalanan Kasus Jessica Wongso Kopi Sianida Divonis 20 Tahun, Kini Dibebaskan Bersyarat 

Sementara pengacara Otto Hasibuan mengatakan remisi kebebasan Jessica Wongso ini karena kliennya berkelakuan baik selama didalam lapas.

"Puji tuhan Jessica bisa keluar, seharusnya kan20 tahun tapi belum 20 tahun dia bisa keluar," kata Otto Hasibuan saat mendapingi kliennya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved