Jessica Wongso Bebas

Analisa Mikro Ekspresi Akui Jessica Wongso Tunjukkan Senyum Citra Usai Bebas, Tak Berbeda Sejak Dulu

Pakar mikro eskpresi mengungkapkan arti senyuman Jessica Kumala Wongso saat dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Pakar mikro eskpresi mengungkapkan arti senyuman Jessica Kumala Wongso saat dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar mikro eskpresi mengungkapkan arti senyuman Jessica Kumala Wongso saat dinyatakan bebas bersyarat dari kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salhin.

Diketahui, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024). 

Jessica Wongso memamerkan senyum lebar bisa menghidup udara segar dan kembali menjalani aktifitasnya seperti biasa setelah menjalani masa hukuman 8 tahun penjara.

Baca juga: 8 Tahun Dipenjara, Momen Jessica Kumala Wongso Pegang HP Pertama Kalinya, Akui Bingung : Gimana Cara

Dibalik senyumannya itu, tak sedikit yang menyebut terlihat 'dingin bak tak punya perasaan hingga psikopat.
 
Pakar mikro ekspresi, Kirdi Putra mengatakan jika senyum yang ditampilkan Jessica Wongso di hari kebebasannya adalah 'senyum citra'.

Kata dia, ada dua jenis senyuman, yakni senyum lepas dan senyum citra. 

"Buat dia masih senyum citra. Jadi ya senyum tapi nggak ada tarikan-tarikan lagi yang menandakan bahwa memang dia menandakan senyum 'wah' kayak gitu. 

Semua orang melakukan hal itu senyum sopan lah, senyum pencitraan, senyum image," katanya dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Selasa (20/8/2024).

Bahkan, Kirdi Putra tak melihat perbedaan pada ekspresi Jessica Wongso usai 8 tahun dibui.

Baca juga: Perlawanan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat, Akan Ajukan PK dengan Bukti yang Disembunyikan

Ia masih menampilkan raut wajah yang sama seperti di persidangan delapan tahun silam.

"Saya masih melihat Jessica yang sama nggak ada bedanya dari dulu sampai sekarang masih tetap pintar mengatur kata-kata pintar bukan berarti dia salah".

"Pembunuh berdarah dingin itu kan opini dan masyarakat netizen mencap apapun," jelasnya.

Alasan Ekspresi Datar Jessica Wongso

Terlepas itu, Jessica Wongso sendiri terang-terangan mengungkapkan alasan mengapa sikapnya demikian.

Ia mengaku memang berusaha tak menunjukkan apa yang sebenarnya ia rasakan.

"Sebenernya artinya dingin itu apa ya? Mungkin konotasinya orang-orang berpikir kalau misalnya saya ngga punya perasaan, saya harusnya ga sedih tapi saya ga sedih atau merasakan bahagia saya ga bahagia itu mungkin yg dimaksud dengan orang dingin," katanya dikutip dari Youtube Nusantara TV, Senin (19/8/2024).

"Kalau saya itu, kalau saya merasakan apa ya kalau emang saya simpen aja. Saya memilih untuk tidak menunjukkan, ya saya berusaha begini aja," sambungnya.

Jessica Kumala Wongso saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/8/2024).
Jessica Kumala Wongso saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/8/2024). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Jessica melanjutkan, ia mengetahui betul jika apa yang dirasakan orang lain turut berdampak.

Padahal, dunianya juga terasa runtuh ketika divonis 20 tahun penjara.

"Kalau pertama kali, dunia runtuh, tidak ada cahaya ya itu juga yang saya rasakan. Tapi mungkin walaupun itu yang saya rasakan bukan berarti saya harus menunjukkan kalau saya merasakan seperti kepada orang-orang di sekitar saya," ucapnya.

Menimpali, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan turut memberikan contoh sikap kliennya itu sewaktu persidangan dulu.

"Om om jangan tegang, nanti saya siapa yang belain," kata Otto menirukan ucapan Jessica Wongso saat itu.

Sebagai informasi, Jessica Wongso yang saat itu berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) pada 6 Januari 2016 silam. 

Saat itu, ia diduga membubuhkan sianida ke kopi Mirna dalam pertemuan di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. 

Akibat perbuatannya, ia mendapatkan hukuman selama 20 tahun penjara. 

Baca juga: Jawaban Jessica Wongso Saat Ditanya Soal Rencana Kunjungi Keluarga Mirna Setelah Bebas Bersyarat

Kemudian, Jessica Wongso yang ditahan sejak 30 Juni 2016 sudah dinyatakan bebas bersyarat. 

Sebagai warga Binaan di Lapas Perempuan Kelas 2A, Pondok Bambu, Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703. PK.05.09 Tahun 2024. 

Pemberian hak bebas bersyarat ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. 

Jessica Bakal Ajukan PK

Selanjutnya, Jessica Wongso memastikan akan tetap mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal itu disampaikan oleh pengacaranya, Hidayat Bostam.

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kami daftarkan," kata Hidayat.

Ia menyebut pihaknya sudah mempunyai bukti baru (novum) untuk diberikan pada PK tersebut.

"Pasti ada novum baru, kalau nggak novum nggak mungkin kita PK," ujarnya.

Pengacara Jessica lainnya, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung lantaran putusan terhadap Jessica tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan Jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu ya jadi itu posisinya," kata Otto dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Ia mengatakan pihaknya memiliki hak untuk mengajukan PK terkait kasus yang menjerat Jessica.

Meski pihaknya juga tetap menghormati putusan majelis hakim yang menetapkan Jessica bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Sebagai lawyer saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica apabila merasa ingin mengajukan PK hukum juga memberikan kesempatan kepada dia," tutur Otto.

Terkait upaya PK, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebenarnya sudah pernah mengatakan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.

Oleh karena itu, tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," jelas Ketut yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved