Berita Viral
Rejeki Subur Maling Motor Dibebaskan RJ Lantaran Korban Kasihan, Kini Ditawari Wirang Birawa Hadiah
Subur (38), tersangka pencurian kendaraan roda dua di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor ditawari dapat hadiah usai bebas
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Selain itu, yang mendorong pihak kejaksaan dalam memberikan fasilitas restoratif justice juga dikarenakan latar belakang pelaku yang bersih dari catatan kriminal sebelumnya.
Subur juga dikenal baik di lingkungan tempat tinggalnya sehingga menjadi pertimbangan dalam penyelesaian dalam perkara ini.
"Jadi identifikasi yang kita lakukan terhadap masyarakat yang ada disana bahwa memang beliau orang yang baik, sehingga kita menganggap, karena dibantu juga saksi korban ingin perkara ini tidak dilanjutkan dan memaafkan perbuatan dari tersangka," jelasnya.
Setelah dinyatakan bebas, Irwanuddin Tadjuddin meminta Subur untuk melepas baju tahanan Kejari Kabupaten Bogor berwarna merah yang dikenakannya.
Seketika itu Subur langsung berlutut dan bersujud mengucapkan rasa syukurnya karena bisa kembali menghirup udara segar dan kembali berkumpul bersama keluarga kecilnya.
Subur pun tak kuasa menahan air mata bahagianya dihadapan jajaran Kejari Kabupaten Bogor dan juga ayahnya, Marhadi.
Dalam kesempatan itu, Irwanuddin Tadjuddin pun meminta agar Subur tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Cari rezeki yang halal, semoga bapak selalu sehat, terus istrinya dapat lahiran nanti dengan selamat," pungkasnya.
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Bupati Kendal Soroti Kasus Kakak Beradik Tahan Lapar 28 Hari Disamping Jasad Ibu, Singgung Empati |
|
|---|
| Tampang Bambang Ojol Tinggalkan Penumpang Usai Kecelakaan Berujung Tewas, Kini Jadi DPO |
|
|---|
| Dua Motor dan Satu Mobil Tertabrak Kereta Api di Prambanan, 3 Orang Meninggal dan 4 Dirawat di RS |
|
|---|
| Pengakuan Zulham Satu dari 5 Pelaku Keroyok Arjuna Tamaraya di Masjid Agung Sibolga, Tersinggung |
|
|---|
| Nasib Siswa Live Tiktok Soal TKA 2025 Termasuk Pelanggaran Berat, Terancam Sanksi Dapat Nilai 0 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.