Berita Lubuklinggau
Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah 8 Tahun yang Masih Keluarganya, Korban Sampai Trauma
PN (45 tahun) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumsel tega berbuat rudapaksa ke bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih keluarganya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
PN (45 tahun) warga di Lubuklinggau ditangkap polisi karena tega merudapaksa boach 8 tahun yang masih keluarganya.
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pelaku saat itu ditangkap tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Tersangka ditahan dengan pertimbangan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan.
"Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap korban," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau Gelar Doa Bersama Untuk Affan Kurniawan, Himbau Sama-Sama Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Awal Mula Bocah SD di Lubuklinggau Ketahuan Idap Diabetes, Jajan Sembarang Diduga Jadi Pemicu Utama |
![]() |
---|
Nakes Puskesmas Temukan Sejumlah Bocah SD di Lubuklinggau Idap Diabetes, Ada yang Sudah Cuci Darah |
![]() |
---|
Ngajak Rujuk, Pria di Lubuklinggau Malah Aniaya Istri Hingga Masuk RS, Korban Pilih Memaafkan |
![]() |
---|
Alun-Alun Merdeka Kota Lubuklinggau Dialihfungsikan Jadi Tempat Parkir Mobil, Dishub: Tingkatkan PAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.