Berita Lubuklinggau

Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah 8 Tahun yang Masih Keluarganya, Korban Sampai Trauma

PN (45 tahun) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumsel tega berbuat rudapaksa ke bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih keluarganya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
PN (45 tahun) warga di Lubuklinggau ditangkap polisi karena tega merudapaksa boach 8 tahun yang masih keluarganya. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dan pelaku saat itu ditangkap tanpa perlawanan guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap pelaku.

Tersangka ditahan dengan pertimbangan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan.

"Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap korban," ungkapnya. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved