Berita Lubuklinggau

Lama Jadi Target Polisi, Pengedar Narkoba Asal Muratara Ditangkap Saat Temui Pembeli di Lubuklinggau

Elma (23) warga Muratara ditangkap polisi saat akan bertransaksi narkoba di Kota Lubuklinggau, Sumsel, Minggu (2/11/2025)

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Muratara
DITANGKAP POLISI -- Elma (23) warga Muratara ditangkap polisi saat akan bertransaksi narkoba di Kota Lubuklinggau, Sumsel. Elma diketahui sudah lama menjadi target penangkapan polisi. 

Laporan wartawan TribunSumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Elma warga Desa Sungai Kijang, Kelurahan Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel ditangkap Polisi.

Pria berusia 23 tahun ini ditangkap Polisi karena menjadi pengedar narkoba di Kota Lubuklinggau.

Dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti dua plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 20,39 gram.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi menyampaikan tersangka sudah lama menjadi target operasi (TO) dan merupakan seorang pengedar narkoba.

"Tersangka ditangkap saat melintas hendak menemui pembeli di Jalan Yos Sudarso Kelurahan  Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II," ungkap Romi pada wartawan, Senin (3/11/2025).

Pengungkapan bermula saat saat Polisi mendapat informasi tersangka kerap mengedarkan narkoba di Kota Lubuklinggau Sumsel.

‎Saat diketahui tersangka hendak menemui calon pembeli, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan, hasilnya pelaku ditangkap saat melintas.

Ketika digeledah di tempat dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak kecil yang dililitkan lakban hitam yang didalamnya berisikan 2 plastik klip narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 20,39 gram.

"Barang bukti ditemukan di saku depan sebelah kanan tersangka Elman," ujarnya.

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

Pengakuan tersangka baru satu kali mengedarkan narkotika. Namun hasil pengembangan tersangka sudah berulang kali datang ke Lubuklinggau untuk transaksi narkoba.

"‎Pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved