Berita Lubuklinggau

Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Bocah 8 Tahun yang Masih Keluarganya, Korban Sampai Trauma

PN (45 tahun) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumsel tega berbuat rudapaksa ke bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih keluarganya.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
PN (45 tahun) warga di Lubuklinggau ditangkap polisi karena tega merudapaksa boach 8 tahun yang masih keluarganya. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- PN (45 tahun) warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Sumsel tega berbuat rudapaksa ke bocah perempuan berusia 8 tahun yang masih berstatus keluarga dengannya. 

Akibat perbuatan itu, korban sampai mengalami trauma. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA Aipda Dibya menyampaikan kejadian rudapaksa ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2024 Sekira pukul 13.00 Wib.

"Modus tersangka melakukan aksi rudapaksa dengan cara mengajak korban (cucunya) ke kebun jeruk tersangka," ungkap Hendrawan pada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Hendrawan menyampaikan awalnya korban sedang berada di rumahnya sedang bermain masak masakan bersama temannya, lalu datanglah tersangka ke rumahnya.

"Tersangka sempat mengobrol dengan ayah korban, lalu tersangka ingin pergi dan mengajak korban untuk pergi bersamanya, meski awalnya tidak dibolehkan oleh ayahnya," ujarnya.

Baca juga: Harga Sawit Hari ini di OKU Jumat 26 Juli 2024, Ada Kenaikan Rp 2.620 per Kg di Tingkat Pabrik

Namun, tersangka tetap ingin mengajak korban pergi, ayah korban tidak merasa curiga karena tersangka masih keluarga dari ayah korban yaitu masih termasuk kakek dari korban.

Lalu korban pergi bersama tersangka, setelah itu tersangka mengajak korban ke kebun jeruk miliknya, sedangkan korban menunggu di pondok kebun.

Setelah mengambil jeruk tersangka mendekati korban.

"Tersangka langsung melakukan aksi rudapaksa terhadap korban dengan cara memegang korban," ungkapnya.

Setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut pada tanggal 20 Juli 2024 lalu Tim macan Linggau bersama unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

"Setelah itu tim langsung menuju ke rumah tersangka yang beralamat di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved