Berita Lubuklinggau

Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis ini Curi Motor Warga di Lubuklingau, Hasilnya untuk Beli Pakaian

Doni Setiawan residivis di Mura kembali mencuri motor di Lubuklinggau Sabtu 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib. Dia ditangkap polisi.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Doni Setiawan saat ditangkap anggota Polres Muratara. Residivis ini ditangkap karena mencuri motor untuk membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Ringkasan Berita:
  • Doni Setiawan, residvis asal Muratara kali ini mencuri motor warga di Lubuklinggau
  • Tersangka ditangkap dalam Operasai Sikat Musi II 2025 oleh Polsek Lubuklinggau Utara
  • Tersangka mengaku hasilnya mencuri dipakai membeli baju, celana, topi dan keperluan sehari-hari

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Dinginnya jeruji besi tak membuat Doni Setiawan Warga Kelurahan Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel jera melakukan aksi kejahatan.

Mantan sopir salah satu dapur MBG di Kabupaten Mura ini kembali ditangkap Polisi karena menjadi pelaku pencurian motor diwilayah Lubuklinggau Utara.

Tersangka ditangkap dalam Polisi dalam operasi SIKAT MUSI II 2025 oleh Polsek Lubuklinggau Utara.

Uang hasil tersangka menjual motor curiannya digunakan tersangka untuk membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek Lubuklinggau Utara, Iptu Sumardi Candra melalui Kanit Reskrim Ipda Benny menyampaikan aksi pencurian tersangka dilakukannya di Jalan Kenanga II Rt. 08 gang Buntu Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada hari Sabtu 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib.

Cerita bermula saat saat rumah korban Zakky Hidayat bertandang ketempat temannya Bagus di Gang Buntu dengan menggunakan motor Yamaha Vega,

Selanjutnya korban memarkirkan motornya di garasi rumah Bagus dan pergi bersama teman-temannya dengan menggunakan mobil dan menginap di hotel WE.

"Keesokan harinya korban bersama temannya pulang kembali ke rumah Bagus, namun motor milik korban sudah tidak ada lagi dan dilakukan pencarian tidak ketemu," ungkapnya pada wartawan, Selasa (4/10/2025).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit motor Yamaha Vega AB 4264 KM warna hitam dengan kerugian diperkirakan senilai Rp. 7 juta dan korban melaporkan ke Polsek Lubuklinggau Utara

Proses penangkapan setelah laporan korban diterima, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku berada di Bengawan Solo lalu dilakukan penangkapan,  kemudian dilakukan pemeriksaan dan pelaku Doni Setiawan mengakui telah melakukan pencurian motor Yamaha Vega milik korban.

Hasil interogasi tersangka mengakui telah menggadaikan motor  Rp. 2.7 juta dan uang tersebut telah habis digunakan untuk membeli baju, celana, topi dan keperluan sehari-hari. 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved