Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Disarankan Kuasa Hukum Pegi Hadir Dalam Sidang PK Saka Tatal, Harap Terungkap Jelas
Iptu Rudiana disarankan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM hadir dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
"Yang akan kita hadirkan nanti, mereka katakan adanya motor yang tidak rusak tetapi kita temukan adanya foto motor rusak, yang luka-luka dari sebelah kanan yang kita yakini ini korban kecelakaan," bebernya.
"Selain itu, bukti foto dibawah tiang menempel daging dilampu jalan, nanti bukti-buktilah yang akan kami sajikan didalam persidanga bsok," imbuhnya.
Analisa Susno Duadji
Sementara, Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyakinakn kasus Vina Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan diungkap.
Hal tersebut disampaikan Susno Duadji manakala hadir dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024) melansir dari Tribunjakarta.com.
Adapun jenderal bintang tiga tersebut menyebut soal Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal diterima berpotensi besar.
Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.
"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP,"ujarnya.
"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.
Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.
Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.
Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.
Sebagaimana diketahui, sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.