Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Disarankan Kuasa Hukum Pegi Hadir Dalam Sidang PK Saka Tatal, Harap Terungkap Jelas

Iptu Rudiana disarankan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM hadir dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan sarankan Iptu Rudiana hadir dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024). 

Lantaran pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

"Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).

"Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa point yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu point-point tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Mendengar jawaban dari pihak termohon, Hakim Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal pada Jumat 26 Juli 2024, pukul 09.00 WIB.

"Karena dari apa yang sudah disampaikan pihak termohon, untuk menanggapi dari memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan oleh pihak kuasa pemohon, jadi dari termohon minta untuk menanggapi, kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di jam 09.00 pagi,” ucap Rizqa Yunia.

"Sebelum sidang ini kami tutup untuk hari ini, kami ingatkan kembali bahwa perkara peninjauan kembali ini, adalah perkara yang akan diputuskan oleh Mahkamah Agung, jadi kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus untuk perkara peninjauan kembali, diingat kembali, jadi kami tidak memutus, hanya menerima, kemudian mengirim kepada majelis hakim Mahkamah Agung,"

Sebelumnya, Saka Tatal mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

Hal tersebut dilakukan Saka Tatal karena merasa dirinya bukanlah orang yang bersalah dan menyebabkan Vina dan Eky meninggal.

Saka Tatal Yakin Yakin Menang Sidang PK

Sementara disisi lain, Saka Tatal, mengungkapkan keyakinannya bisa memenangkan sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang membuatnya mendekam di penjara.

Saka menyebut ia bersedia terus berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pembunuhan yang selama ini dituduhkan majelis hakim kepadanya.

"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," kata Saka dilansir Tribun Jabar, Selasa (23/7/2024).

"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Saka mengungkap rasa syukurnya atas banyaknya dukungan yang diberikan kepadanya.

Terutama dukungan dari keluarga, warga, teman, hingga netizen yang terus mendukungnya untuk bisa memenangkan Sidang PK yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada besok Rabu, (24/7/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved