Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Disarankan Kuasa Hukum Pegi Hadir Dalam Sidang PK Saka Tatal, Harap Terungkap Jelas
Iptu Rudiana disarankan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM hadir dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana disarankan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM hadir dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024).
Diketahui, Hakim Pengadilan Cirebon menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal.
Hal itu lantaran pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali tersebut.
Toni meyakini kehadiran Rudiana dalam sidang PK Saka Tatal bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.
Sebab, menurut dia, Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka Tatal.
"Dari yang kita tahu, Pak Rudiana menangkap delapan orang ini hanya berdasarkan keterangan Aep," kata Toni RM saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id
Baca juga: Susno Duadji Skakmat Pengacara Iptu Rudiana Saat Ditanya Kapasitas Kasus Vina, 36 Tahun Jadi Polisi
Sementara kala itu laporan polisi belum dibuat, para saksi juga belum diperiksa, dan delapan terpidana termasuk Saka Tatal tidak tertangkap tangan dalam kejadian tersebut.
"Apabila mereka tertangkap tangan, oke, tidak masalah, tapi penangkapan delapan orang ini baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian, bukan ditangkap tangan saat kejadian," ujar Toni RM.

Toni juga mempertanyakan keyakinan Rudiana hingga menetapkan delapan orang itu sebagai tersangka kemudian mengamankannya meski baru mendapat keterangan dari Aep.
Padahal, seharusnya untuk mengamankan seseorang terkait tindak pidana polisi membutuhkan alat bukti yang kuat, sehingga tidak hanya keterangan saksi.
Karenanya, pihaknya berharap, Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK Saka Tatal sebagai pelapor untuk dimintai keterangan asal-usul penangkapan delapan terpidana itu.
"Nantinya, akan terungkap sejelas-jelasnya, karena awal mula delapan orang ini dipidana setelah diamankan Pak Rudiana atas informasi dari Aep, itu kunci awalnya," kata Toni RM.
Baca juga: Sewa 60 Pengacara, Segini Harta Kekayaan Iptu Rudiana Ancam Laporkan Dede, Dedi Mulyadi & Liga Akbar
Sidang PK Ditunda
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Cirebon tunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal.
Lantaran pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
"Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024).
"Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa point yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu point-point tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Mendengar jawaban dari pihak termohon, Hakim Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka Tatal pada Jumat 26 Juli 2024, pukul 09.00 WIB.
"Karena dari apa yang sudah disampaikan pihak termohon, untuk menanggapi dari memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan oleh pihak kuasa pemohon, jadi dari termohon minta untuk menanggapi, kita beri waktu, kita sidang kembali untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 di jam 09.00 pagi,” ucap Rizqa Yunia.
"Sebelum sidang ini kami tutup untuk hari ini, kami ingatkan kembali bahwa perkara peninjauan kembali ini, adalah perkara yang akan diputuskan oleh Mahkamah Agung, jadi kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus untuk perkara peninjauan kembali, diingat kembali, jadi kami tidak memutus, hanya menerima, kemudian mengirim kepada majelis hakim Mahkamah Agung,"
Sebelumnya, Saka Tatal mendaftarkan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.
Hal tersebut dilakukan Saka Tatal karena merasa dirinya bukanlah orang yang bersalah dan menyebabkan Vina dan Eky meninggal.
Saka Tatal Yakin Yakin Menang Sidang PK
Sementara disisi lain, Saka Tatal, mengungkapkan keyakinannya bisa memenangkan sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang membuatnya mendekam di penjara.
Saka menyebut ia bersedia terus berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tak melakukan pembunuhan yang selama ini dituduhkan majelis hakim kepadanya.
"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," kata Saka dilansir Tribun Jabar, Selasa (23/7/2024).
"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Saka mengungkap rasa syukurnya atas banyaknya dukungan yang diberikan kepadanya.
Terutama dukungan dari keluarga, warga, teman, hingga netizen yang terus mendukungnya untuk bisa memenangkan Sidang PK yang akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada besok Rabu, (24/7/2024).
"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan."
"Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," terang Saka.
Dengan banyaknya dukungan yang ia terima, Saka pun merasa yakin bisa memenangkan sidang PK.
Terlebih ia juga sudah menyampaikan beragam bukti dan fakta bahwa ia tak terkait kasus Vina Cirebon ini.
"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ungkap Saka.
Bawa Bukti Baru
Tim kuasa hukum Saka Tatal telah menyiapkan bukti-bukti baru dalam sidang PK.
Hal ini diungkap Krisna Murti, dengan munculnya Dede dan Liga Akbar yang membongkar kesaksian palsu membuatnya yakin Saka Tatal akan menang dalam sidang PK.
"Semakin mendekati PK semakin menarik kasus ini, dengan adanya keterangan Liga Akbar yang dicabut yang menerangkan dalam keterangan itu bahwa ketika di BAP 2016 diarahkan oleh Rudiana, lalu kemudian Dede saksi yang pertama kali melaporkan peristiwa Vina ini yang mengakibatkan adanya tujuh terpidana hukuman mati dan 8 tahun hukuman Saka Tatal," kata Krisna Murti lewat Youtube tvOneNews, Selasa (23/7/2024).
"Dia (dede) baru muncul menerangkan tidak mengetahui kejadian pada malam itu lalu dia juga mengatakan tidak ada lempar batu, diajak Aep ke Polres lalu diarahkan oleh Rudiana," bebernya.
Menurut Krisna, dengan munculnya kesaksian dua saksi ini, Iptu Rudiana dinilai memalsukan saksi dan menjadikan dua orang saksi Dede dan Liga Akbar menjadi korban.
"Ketika dua kesaksian yang memberikan pernyataan ini berarti diarahkan oleh Rudiana, disini kita lihat Rudiana memalsukan saksi artinya dua orang ini menjadi korbannya Rudiana," katanya.
Semenatara, pengacara Saka Tatal juga mengungkapkan sejumlah bukti-bukti yang disiapkan untuk menghadapi sidang PK eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal.
Krisna Murti mengataka bukti baru yang bisa kejadian Vina 2016 silam soal bukti foto yang meyakinkan Vina dan Eky korban kecelakaan bukan pembunuhan.
"Kita lihat lagi dari kasus Pegi yang dibebaskan, sementara di tahun 2016 ada3 DPO yang diputuskan lalu dua dianulir sementara Pegi sendiri bebas, berarti DPO nya fiktif, lalu saksinya fiktif apakah masih ada dalam pembunuhan dan pemerkosaan Vina di tahun 2016, ini yang kami yakini bahwa gak yakin dengan itu," kata Krisna.
"Yang akan kita hadirkan nanti, mereka katakan adanya motor yang tidak rusak tetapi kita temukan adanya foto motor rusak, yang luka-luka dari sebelah kanan yang kita yakini ini korban kecelakaan," bebernya.
"Selain itu, bukti foto dibawah tiang menempel daging dilampu jalan, nanti bukti-buktilah yang akan kami sajikan didalam persidanga bsok," imbuhnya.
Analisa Susno Duadji
Sementara, Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyakinakn kasus Vina Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan diungkap.
Hal tersebut disampaikan Susno Duadji manakala hadir dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024) melansir dari Tribunjakarta.com.
Adapun jenderal bintang tiga tersebut menyebut soal Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal diterima berpotensi besar.
Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.
"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP,"ujarnya.
"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.
Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.
Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.
Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.
Sebagaimana diketahui, sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.