Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Disarankan Kuasa Hukum Pegi Hadir Dalam Sidang PK Saka Tatal, Harap Terungkap Jelas
Iptu Rudiana disarankan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM hadir dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024).
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana disarankan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM hadir dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024).
Diketahui, Hakim Pengadilan Cirebon menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal.
Hal itu lantaran pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, meminta Iptu Rudiana dihadirkan dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali tersebut.
Toni meyakini kehadiran Rudiana dalam sidang PK Saka Tatal bakal mengungkap seluruh kebenaran dalam kasus Vina dan Eky.
Sebab, menurut dia, Rudiana merupakan pelapor dan menjadi orang pertama yang menangkap delapan terpidana termasuk Saka Tatal.
"Dari yang kita tahu, Pak Rudiana menangkap delapan orang ini hanya berdasarkan keterangan Aep," kata Toni RM saat ditemui di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024). Dikutip dari Tribunjabar.id
Baca juga: Susno Duadji Skakmat Pengacara Iptu Rudiana Saat Ditanya Kapasitas Kasus Vina, 36 Tahun Jadi Polisi
Sementara kala itu laporan polisi belum dibuat, para saksi juga belum diperiksa, dan delapan terpidana termasuk Saka Tatal tidak tertangkap tangan dalam kejadian tersebut.
"Apabila mereka tertangkap tangan, oke, tidak masalah, tapi penangkapan delapan orang ini baru dilakukan beberapa hari setelah kejadian, bukan ditangkap tangan saat kejadian," ujar Toni RM.

Toni juga mempertanyakan keyakinan Rudiana hingga menetapkan delapan orang itu sebagai tersangka kemudian mengamankannya meski baru mendapat keterangan dari Aep.
Padahal, seharusnya untuk mengamankan seseorang terkait tindak pidana polisi membutuhkan alat bukti yang kuat, sehingga tidak hanya keterangan saksi.
Karenanya, pihaknya berharap, Rudiana bisa dihadirkan di sidang PK Saka Tatal sebagai pelapor untuk dimintai keterangan asal-usul penangkapan delapan terpidana itu.
"Nantinya, akan terungkap sejelas-jelasnya, karena awal mula delapan orang ini dipidana setelah diamankan Pak Rudiana atas informasi dari Aep, itu kunci awalnya," kata Toni RM.
Baca juga: Sewa 60 Pengacara, Segini Harta Kekayaan Iptu Rudiana Ancam Laporkan Dede, Dedi Mulyadi & Liga Akbar
Sidang PK Ditunda
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Cirebon tunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal.
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.