Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Disarankan Kuasa Hukum Pegi Hadir Dalam Sidang PK Saka Tatal, Harap Terungkap Jelas

Iptu Rudiana disarankan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM hadir dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan sarankan Iptu Rudiana hadir dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024). 

"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan."

"Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," terang Saka.

Dengan banyaknya dukungan yang ia terima, Saka pun merasa yakin bisa memenangkan sidang PK.

Terlebih ia juga sudah menyampaikan beragam bukti dan fakta bahwa ia tak terkait kasus Vina Cirebon ini.

"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ungkap Saka.

Bawa Bukti Baru

Tim kuasa hukum Saka Tatal telah menyiapkan bukti-bukti baru dalam sidang PK.

Hal ini diungkap Krisna Murti, dengan munculnya Dede dan Liga Akbar yang membongkar kesaksian palsu membuatnya yakin Saka Tatal akan menang dalam sidang PK.

"Semakin mendekati PK semakin menarik kasus ini, dengan adanya keterangan Liga Akbar yang dicabut yang menerangkan dalam keterangan itu bahwa ketika di BAP 2016 diarahkan oleh Rudiana, lalu kemudian Dede saksi yang pertama kali melaporkan peristiwa Vina ini yang mengakibatkan adanya tujuh terpidana hukuman mati dan 8 tahun hukuman Saka Tatal," kata Krisna Murti lewat Youtube tvOneNews, Selasa (23/7/2024).

"Dia (dede) baru muncul menerangkan tidak mengetahui kejadian pada malam itu lalu dia juga mengatakan tidak ada lempar batu, diajak Aep ke Polres lalu diarahkan oleh Rudiana," bebernya.

Menurut Krisna, dengan munculnya kesaksian dua saksi ini, Iptu Rudiana dinilai memalsukan saksi dan menjadikan dua orang saksi Dede dan Liga Akbar menjadi korban.

"Ketika dua kesaksian yang memberikan pernyataan ini berarti diarahkan oleh Rudiana, disini kita lihat Rudiana memalsukan saksi artinya dua orang ini menjadi korbannya Rudiana," katanya.

Semenatara, pengacara Saka Tatal juga mengungkapkan sejumlah bukti-bukti yang disiapkan untuk menghadapi sidang PK eks terpidana kasus Vina, Saka Tatal.

Krisna Murti mengataka bukti baru yang bisa kejadian Vina 2016 silam soal bukti foto yang meyakinkan Vina dan Eky korban kecelakaan bukan pembunuhan.

"Kita lihat lagi dari kasus Pegi yang dibebaskan, sementara di tahun 2016 ada3 DPO yang diputuskan lalu dua dianulir sementara Pegi sendiri bebas, berarti DPO nya fiktif, lalu saksinya fiktif apakah masih ada dalam pembunuhan dan pemerkosaan Vina di tahun 2016, ini yang kami yakini bahwa gak yakin dengan itu," kata Krisna.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved