Berita Pali
Kisah Pilu Remaja 14 Tahun di PALI Dirudapaksa Ayah Tiri Hingga Hamil 8 Bulan, Korban Ngaku Diancam
Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel kini hamil 8 bulan akibat perbuatan ayah tirinya.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumsel kini hamil 8 bulan akibat perbuatan ayah tirinya.
Rupanya, korban sudah mengalami perbuatan tak senonoh sejak 4 tahun silam atau tepatnya sejak 2020, namun ia tak berani bercerita sebab selalu diancam.
Rahasia itu akhirnya terungkap setelah Erli, ketua RT tempat tinggalnya merasa curiga dengan sikap korban yang kini murung dan perutnya terus membesar.
Karena curiga Erli pun memanggil korban dan ibu korban berinisial YH (37) untuk mengajaknya bercerita dan menanyakan kondisi korban.
Korban pun menceritakan dirinya kepada Erli kalau Ayah tirinya selama ini telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada dirinya.
Dari situlah Aksi bejat pelaku terungkap kemudian korban pun diperiksa dan dari hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan telah hamil 8 bulan oleh dokter.
Mengetahui itu, Ibu korban YH didampingi Erli selaku Ketua RT melaporkan aksi bejat suaminya ke Polres PALI pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor Laporan Polisi LP / B- 217 / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024.
Sehingga, Pelaku berinisial R (34 tahun) langsung diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres PALI.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasat Reskrim Iptu Yudistira yang disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dayend saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur.
"Betul, menindaklanjuti laporan tersebut, kemarin tersangka sudah kita amankan. Kita tangkap saat tersangka sedang berada dirumahnya di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya. Tersangka status nya merupakan Ayah tiri dari korban," kata Iptu Dayend, Sabtu (20/7/2024).
Dijelaskan Iptu Dayend, berdasarkan hasil pemeriksaan. Pelaku mengaku telah merudapaksa Anak tirinya sebanyak 30 kali.
Aksi bejat pertamakalinya dilakukan Pelaku pada tahun 2020 silam, saat itu korban masih berusia 10 tahun dan masih duduk di kelas 4 SD.
Rudapaksa tersebut dilakukan pelaku di kebun karet tempat dia bekerja, di Belanti Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi sekira pukul 16.00 Wib.
"Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajak nya ke pondok, "ungkapnya.
Launching Perdana Digelar di SDN 2, MBG di Tanah Abang PALI Mulai Didistribusikan ke 3.150 Pelajar |
![]() |
---|
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.