Berita OKI

Kecewa Vonis 15 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Geruduk Pengadilan Kayuagung Minta Putusan Bebas

Puluhan massa dari keluarga terdakwa pembunuhan menggelar aksi demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (17/7/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Puluhan massa menggelar demo menyampaikan menuntut keadilan terkait vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan bernama Angkasa alias Ujang Kocot, Rabu (17/7/2024). 

Tidak hanya Ujang Kocot, perkara pembunuhan itu terdapat terdakwa Hendra yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Sesuai bukti dalam persidangan, terdakwa Hendra terbukti sah melakukan pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.

Merasa tidak terima dengan vonis tersebut, beberapa perwakilan keluarga terdakwa segera bergegas dari tempat duduk dan berteriak.

Mereka dengan lantang bersuara, jika terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot dinilai tidak ikut andil dalam peristiwa pembunuhan dan tidak bersalah.

Tidak hanya itu, beberapa orang lain juga mempertanyakan mengenai kredibilitas dari majelis hakim PN Kayuagung yang tak pertimbangkan peryataan saksi-saksi yang ada.

"Bagaimana ini, banyak saksi yang menyatakan ayah kami tidak bersalah dan bahkan anak dari korban (Saidina Ali) juga yakin dia tidak ikut serta membunuh. Tetapi mengapa tetap dihukum penjara. Apalagi sampai 15 tahun," ungkapnya berteriak keras di kantor PN Kayuagung.

Dikatakan kembali, mereka merasa tidak mendapat keadilan selama proses persidangan dan berencana melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes dan akan segera mengajukan banding.

"Kami merasa dizolimi dan sepakat untuk mengajukan banding bahkan tidak segan-segan gelar unjuk rasa," tegasnya.

Dengan rasa kecewa yang sama, Farida selaku anak korban (Saidina Ali) turut menyayangkan dengan putusan yang telah disampaikan.

"Saya sendiri sangat yakin bahwa Ujang Kocot tidak bersalah atas kematian ayah saya dan menuntut agar terdakwa segera dibebaskan," pintanya.

Mendengar ada keributan tersebut,  Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi segera mendatangi kantor PN Kayuagung dan menemui secara langsung pihak keluarga dari terdakwa.

Setelah berdiskusi, Hendri meminta mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. 

"Keluarga terdakwa Ujang Kocot dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan ini melalui proses banding," ujarnya menenangkan pihak keluarga Ujang Kocot.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved