Penjual Narkoba di Prabumulih
'Nyanyian' Penjual Narkoba di Prabumulih Buat Ipan Ditangkap Polisi, 6 Paket Sabu Berhasil Disita
Tersangka yakni Irfan Gunawan alias Ipan (48) ditangkap setelah Terry Amalson (55) pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah sebelumnya meringkus diduga bandar narkoba yakni Terry Amalson (55), tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih kembali meringkus diduga bandar sabu-sabu.
Tersangka yakni Irfan Gunawan alias Ipan (48) warga Jalan A Roni nomor 14 RT 03 RW 03 Kelurahan Pasar Prabumulih II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Ipan diringkus polisi hasil pengembangan dari penangkapan dari diduga bandar narkoba yakni Terry Amalson (55) pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan Irfan Gunawan berhasil diamankan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,8 gram, 1 unit Handpone Vivo Y17 warna hijau toska, 1 lembar Plastik warna biru, 1 buah Tas Eiger selempang hitam dan 2 ball plastik bening klip.
Irfan Gunawan diringkus polisi di Jalan A Roni Nomor 14 RT 03 RW 03 Kelurahan Pasar Prabumulih II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Baca juga: Polres Prabumulih Tangkap Bandar Narkoba saat Hendak Transaksi, Sabu Seberat 100,4 Gram Disita
Diringkusnya Irfan Gunawan bermula dari pengembangan anggota Satres Narkoba setelah melakukan penangkapan terhadap Terry Amalson dengan barang bukti sabu seberat 100,4 gram.
Dalam pengakuannya, Terry Amalson mengaku sabu miliknya diperoleh dari JB (DPO) dan tersangka Irfan Gunawan.
Mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap tersangka dan setelah diketahui posisi atau keberadaan langsung dilakukan penggerebekan.
"Setelah diamankan dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka didampingi Ketua RT setempat yang berhasil menemukan barang bukti narkoba," ungkap Kasat Narkoba Iptu M Arafah SH didampingi Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH dan Kanit Idik II Aiptu Yulius Sasmita SH, Minggu (7/9/2025).
Kasat Narkoba mengaku narkoba jenis sabu ditemukan di rumah Irfan Gunawan disimpan di dalam tas Eiger hitam yang berisikan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,8 gram.
"Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kami," tegasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.