Berita OKI
Kecewa Vonis 15 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Geruduk Pengadilan Kayuagung Minta Putusan Bebas
Puluhan massa dari keluarga terdakwa pembunuhan menggelar aksi demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (17/7/2024).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Puluhan massa dari keluarga terdakwa pembunuhan menggelar aksi demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (17/7/2024).
Massa kecewa dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Kayuagung terhadap terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot (58 tahun) dalam sidang beberapa waktu lalu.
Membawa spanduk dan juga poster bertuliskan tuntunan, dengan lantang mereka menyampaikan agar vonis yang dijatuhkan dapat di batalkan dan terdakwa Ujang Kocot dibebaskan.
Mereka yang tampak kesal tersebut juga sempat memenuhi badan jalan hingga membuat macet serta turut melempari halaman PN Kayuagung dengan puluhan pakaian dalam.
"Tolong penegak hukum berikan keadilan kepada kami, jangan justru menzolimi orang yang tidak bersalah," ujar, seorang pengunjuk rasa sembari melempar pakaian dalam wanita.
Dalam orasinya koordinator aksi, Aliaman menyebut beberapa poin tuntutan.
Seperti meminta PN Kayuagung membuka kembali sidang putusan perkara nomor 89/pid.b/2024/pn kag dengan terdakwa Angkasa.
"Kami menduga majelis hakim PN Kayuagung tidak melakukan penutupan sidang perkara dengan ketukan palu 3 kali dipersidangan, sebagaimana sidang-sidang perkara pidana seperti biasanya," katanya.
Selain itu, mendesak PN Kayuagung atau pengadilan lainnya untuk membebaskan angkasa alias kocot dari segala dakwaan.
"Kami menuntut Angkasa segera dibebaskan dan mengembalikan nama baiknya, karena terdakwa bukan pelaku pembunuhan terhadap saidina ali sebagaimana yang didakwakan," ungkapnya.
"Mendesak aparat penegak hukum agar tidak melanjutkan perkara, karena pihak korban almarhum Saidina Ali tidak pernah menuntut Angkasa alias Kocot dan pelaku pembunuhan yang sebenarnya yang berinisial (s) dan (r) masih berkeliaran ditengah masyarakat," sambungnya.
Tidak hanya itu, Ali mendesak komisi yudisial untuk turun tangan dengan permasalahan ini serta memberikan sanksi tegas terhadap hakim yang nakal bila terbukti.
"Kami meminta agar tuntutan ini didengarkan dan ditindaklanjuti, bila masih tidak di indahkan. Maka tidak segan-segan akan kembali menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Bekti melalui Juru Bicara Hakim, Anisa Lestari menyambut baik adanya aksi massa yang baru dilakukan.
"Kami sangat mengapresiasi atas aksi demo yang dilakukan, karena masyarakat ikut menjaga proses peradilan ini berjalan dengan adil,"
"Kami berharap juga masyarakat selalu mengawal setiap persidangan yang ada di PN Kayuagung. Supaya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan keadilan semestinya," sebut Anisa.
Terkait dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh massa, Anisa mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkannya.
"Jadi PN Kayuagung tidak bisa membuka kembali persidangan Angkasa alias Kocot, sesuai hukum acara yang berlaku untuk putusan pertama itu sudah menjadi putusan akhir,"
"Hak yang bisa dilakukan adalah upaya hukum, seperti mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi," bebernya.
Selain itu, terkait dengan keinginan pendemo untuk membebaskan terdakwa. Anisa menyebut itu
"Kalau itu tetap pertimbangannya kembali lagi kepada majelis hakim tingkat banding yang memperkarakan perkara ini. Kalau untuk majelis hakim tingkat pertama pertimbangannya sudah dimuat lengkap dalam putusan,"
"Jadi kami PN Kayuagung menyakini apa yang diputus oleh majelis hakim tentunya berkat fakta-fakta dipersidangan yang semuanya sudah dipertimbangkan dalam putusan," paparnya.
Menurutnya untuk persidangan Angkasa alias Kocot sendiri sudah diputus minggu kemarin yang bisa masyarakat lihat langsung di layanan mahkamah agung.
"Masyarakat dapat akses langsung dan bisa membaca mengenai putusan lengkapnya," pungkasnya.
Sidang Vonis Ricuh
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan bernama Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58), Selasa (2/7/2024).
Keluarga Ujang Kacot merasa tak terima dengan vonis tersebut karena mereka berkeyakinan terdakwa itu tidak terlibat dalam tindak pembunuhan terhadap Saidina Ali beberapa waktu lalu,
"Saya tidak mengerti pengadilan seperti apa ini, di mana orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara," ucap salah seorang anak terdakwa dengan lantang bersuara di Pengadilan.
Dari hasil persidangan, majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistyo menyatakan terdakwa Ujang Kocot terbukti bersalah ikut serta dalam peristiwa pembunuhan terhadap Saidina Ali.
"Terdakwa Angkasa terbukti turut serta dengan melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ujar hakim.
Tidak hanya Ujang Kocot, perkara pembunuhan itu terdapat terdakwa Hendra yang terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
"Sesuai bukti dalam persidangan, terdakwa Hendra terbukti sah melakukan pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ungkapnya.
Merasa tidak terima dengan vonis tersebut, beberapa perwakilan keluarga terdakwa segera bergegas dari tempat duduk dan berteriak.
Mereka dengan lantang bersuara, jika terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot dinilai tidak ikut andil dalam peristiwa pembunuhan dan tidak bersalah.
Tidak hanya itu, beberapa orang lain juga mempertanyakan mengenai kredibilitas dari majelis hakim PN Kayuagung yang tak pertimbangkan peryataan saksi-saksi yang ada.
"Bagaimana ini, banyak saksi yang menyatakan ayah kami tidak bersalah dan bahkan anak dari korban (Saidina Ali) juga yakin dia tidak ikut serta membunuh. Tetapi mengapa tetap dihukum penjara. Apalagi sampai 15 tahun," ungkapnya berteriak keras di kantor PN Kayuagung.
Dikatakan kembali, mereka merasa tidak mendapat keadilan selama proses persidangan dan berencana melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes dan akan segera mengajukan banding.
"Kami merasa dizolimi dan sepakat untuk mengajukan banding bahkan tidak segan-segan gelar unjuk rasa," tegasnya.
Dengan rasa kecewa yang sama, Farida selaku anak korban (Saidina Ali) turut menyayangkan dengan putusan yang telah disampaikan.
"Saya sendiri sangat yakin bahwa Ujang Kocot tidak bersalah atas kematian ayah saya dan menuntut agar terdakwa segera dibebaskan," pintanya.
Mendengar ada keributan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi segera mendatangi kantor PN Kayuagung dan menemui secara langsung pihak keluarga dari terdakwa.
Setelah berdiskusi, Hendri meminta mereka untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Keluarga terdakwa Ujang Kocot dapat mengajukan surat keberatan terhadap putusan ini melalui proses banding," ujarnya menenangkan pihak keluarga Ujang Kocot.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Pria di OKI Diamuk Massa, Tertangkap Pemilik Motor yang Dicurinya Saat Dibawa ke Lapak Rongsokan |
![]() |
---|
Antisipasi Keterlambatan Hingga Makanan Basi, Pemkab OKI Bentuk Satgas Khusus Awasi MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.