Berita OKI

Kecewa Vonis 15 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Geruduk Pengadilan Kayuagung Minta Putusan Bebas

Puluhan massa dari keluarga terdakwa pembunuhan menggelar aksi demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (17/7/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
Puluhan massa menggelar demo menyampaikan menuntut keadilan terkait vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan bernama Angkasa alias Ujang Kocot, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Puluhan massa dari keluarga terdakwa pembunuhan menggelar aksi demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (17/7/2024).

Massa kecewa dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Kayuagung terhadap terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot (58 tahun) dalam sidang beberapa waktu lalu. 

Membawa spanduk dan juga poster bertuliskan tuntunan, dengan lantang mereka menyampaikan agar vonis yang dijatuhkan dapat di batalkan dan terdakwa Ujang Kocot dibebaskan.

Mereka yang tampak kesal tersebut juga sempat memenuhi badan jalan hingga membuat macet serta turut melempari halaman PN Kayuagung dengan puluhan pakaian dalam.

"Tolong penegak hukum berikan keadilan kepada kami, jangan justru menzolimi orang yang tidak bersalah," ujar, seorang pengunjuk rasa sembari melempar pakaian dalam wanita.

Dalam orasinya koordinator aksi, Aliaman menyebut beberapa poin tuntutan.

Seperti meminta PN Kayuagung membuka kembali sidang putusan perkara nomor 89/pid.b/2024/pn kag dengan terdakwa Angkasa.

"Kami menduga majelis hakim PN Kayuagung tidak melakukan penutupan sidang perkara dengan ketukan palu 3 kali dipersidangan, sebagaimana sidang-sidang perkara pidana seperti biasanya," katanya.

Selain itu, mendesak PN Kayuagung atau pengadilan lainnya untuk membebaskan angkasa alias kocot dari segala dakwaan.

"Kami menuntut Angkasa segera dibebaskan dan mengembalikan nama baiknya, karena terdakwa bukan pelaku pembunuhan terhadap saidina ali sebagaimana yang didakwakan," ungkapnya.

"Mendesak aparat penegak hukum agar tidak melanjutkan perkara,  karena pihak korban almarhum Saidina Ali tidak pernah menuntut Angkasa alias Kocot dan pelaku pembunuhan yang sebenarnya yang berinisial (s) dan (r) masih berkeliaran ditengah masyarakat," sambungnya.

Tidak hanya itu, Ali mendesak  komisi yudisial untuk turun tangan dengan permasalahan ini serta memberikan sanksi tegas terhadap hakim yang nakal bila terbukti. 

"Kami meminta agar tuntutan ini didengarkan dan ditindaklanjuti, bila masih tidak di indahkan. Maka tidak segan-segan akan kembali menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih banyak lagi," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Bekti melalui Juru Bicara Hakim, Anisa Lestari menyambut baik adanya aksi massa yang baru dilakukan.

"Kami sangat mengapresiasi atas aksi demo yang dilakukan, karena masyarakat ikut menjaga proses peradilan ini berjalan dengan adil," 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved