Berita OKI
Kecewa Vonis 15 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Geruduk Pengadilan Kayuagung Minta Putusan Bebas
Puluhan massa dari keluarga terdakwa pembunuhan menggelar aksi demo di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (17/7/2024).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"Kami berharap juga masyarakat selalu mengawal setiap persidangan yang ada di PN Kayuagung. Supaya berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan keadilan semestinya," sebut Anisa.
Terkait dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh massa, Anisa mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkannya.
"Jadi PN Kayuagung tidak bisa membuka kembali persidangan Angkasa alias Kocot, sesuai hukum acara yang berlaku untuk putusan pertama itu sudah menjadi putusan akhir,"
"Hak yang bisa dilakukan adalah upaya hukum, seperti mengajukan permohonan banding ke pengadilan tinggi," bebernya.
Selain itu, terkait dengan keinginan pendemo untuk membebaskan terdakwa. Anisa menyebut itu
"Kalau itu tetap pertimbangannya kembali lagi kepada majelis hakim tingkat banding yang memperkarakan perkara ini. Kalau untuk majelis hakim tingkat pertama pertimbangannya sudah dimuat lengkap dalam putusan,"
"Jadi kami PN Kayuagung menyakini apa yang diputus oleh majelis hakim tentunya berkat fakta-fakta dipersidangan yang semuanya sudah dipertimbangkan dalam putusan," paparnya.
Menurutnya untuk persidangan Angkasa alias Kocot sendiri sudah diputus minggu kemarin yang bisa masyarakat lihat langsung di layanan mahkamah agung.
"Masyarakat dapat akses langsung dan bisa membaca mengenai putusan lengkapnya," pungkasnya.
Sidang Vonis Ricuh
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuhan bernama Hendra (28) dan Angkasa alias Ujang Kocot (58), Selasa (2/7/2024).
Keluarga Ujang Kacot merasa tak terima dengan vonis tersebut karena mereka berkeyakinan terdakwa itu tidak terlibat dalam tindak pembunuhan terhadap Saidina Ali beberapa waktu lalu,
"Saya tidak mengerti pengadilan seperti apa ini, di mana orang tidak bersalah malah dihukum 15 tahun penjara," ucap salah seorang anak terdakwa dengan lantang bersuara di Pengadilan.
Dari hasil persidangan, majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistyo menyatakan terdakwa Ujang Kocot terbukti bersalah ikut serta dalam peristiwa pembunuhan terhadap Saidina Ali.
"Terdakwa Angkasa terbukti turut serta dengan melakukan tindak pidana pembunuhan dan dijatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun," ujar hakim.
Kecamatan Tulung Selapan OKI Kebagian Dana Rp 30 M, Untuk Perbaikan Sejumlah Jalan |
![]() |
---|
Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur |
![]() |
---|
Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Desa Kota Bumi OKI, Pelaku Kabur Tinggal 4 Motor di TKP |
![]() |
---|
Pria di OKI Diamuk Massa, Tertangkap Pemilik Motor yang Dicurinya Saat Dibawa ke Lapak Rongsokan |
![]() |
---|
Antisipasi Keterlambatan Hingga Makanan Basi, Pemkab OKI Bentuk Satgas Khusus Awasi MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.