Berita OKI

Tampang Pasutri Asal Prabumulih Gelapkan 4 Motor & 3 HP di OKI, Ternyata Juga Beraksi di OKU Timur

Pasutri asal Kota Prabumulih, Edi Sutrisno alias Edi Kempes (40) dan Jumini (26) diamankan oleh jajaran Polsek Teluk Gelam atas kasus penggelapan

Dokumentasi Polsek Teluk Gelam
DITANGKAP POLISI -- Edi Sutrisno alias Edi Kempes (40) dan Jumini (26) sudah diamankan bersama barang bukti kejahatannya di Polsek Teluk Gelam OKI. Selain beraksi di OKI, tersangka juga beraksi di OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sepasang suami istri (pasutri) asal Kota Prabumulih, Edi Sutrisno alias Edi Kempes (40) dan Jumini (26) diamankan oleh jajaran Polsek Teluk Gelam, Kabupaten (Ogan Komering Ilir) OKI, Sumsel. 

Keduanya ditangkap atas dugaan kasus penggelapan empat unit sepeda motor dan tiga unit handphone.

Salah satu orang yang menjadi korbannya adalah Nardi (56), warga Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Belakangan terungkap, selain beraksi di Kabupaten OKI, ternyata Edi Kempes juga membawa kabur sepeda motor milik warga di Kabupaten OKU Timur. 

Dikatakan Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal pasutri ini ditangkap di Desa Sukamulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada Kamis (21/8/2025) lalu.

"Tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi keberadaan pelaku," ujar Iptu Rizal saat dikonfirmasi awak media, Rabu (27/8/2025) pagi.

Dijelaskan dia, kejadian bermula pada Minggu (29/6/2024) jam 14.00 WIB saat pasutri ini datang ke rumah korban untuk membayar kambing yang telah mereka beli. 

Selanjutnya, pelaku Jumini beralasan hendak meminjam motor korban guna mengambil uang di rumah orang tuanya di Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran.

Baca juga: Detik-detik Polisi Tangkap Keluarga Pasien Viral Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, Lagi Bermotor

"Korban yang tidak curiga, akhirnya meminjamkan sepeda motornya. Namun, setengah jam kemudian, Jumini menelpon suaminya Edi dan memberitahu ban motor kempes. Edi pun langsung menyusul Jumini, dan sejak saat itu keduanya tidak pernah kembali ke rumah korban," ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku melancarkan aksinya di sejumlah wilayah lainnya dengan modus yang hampir sama.

"Selain mengakui penggelapan di Teluk Gelam, mereka juga mengaku telah lakukan tindak pidana serupa di beberapa wilayah lain termasuk di Lempuing Jaya, Lempuing, Pedamaran, Belitang OKU Timur dan Prabumulih," urainya.

Berdasarkan hasil penangkapan, Iptu Rizal mengatakan dari tangan pelaku, diamankan barang bukti Honda Beat Street tahun, Honda CB 150 R, Yamaha Vixion New dan Satu unit sepeda motor Honda Beat dan tiga unit handphone dengan merek berbeda (Oppo, Realme, Samsung).

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Teluk Gelam dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat mengakibatkan kerugian korban senilai Rp 13 juta," pungkasnya.

Beraksi di OKU Timur

Warga Desa Trimoharjo, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur belakang diketahui juga menjadi korban dari Edi Kempes

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved