Penerimaan Siswa Baru
Kadisdikbud Tegaskan Jangan Ada Bullying dan Kekerasan Fisik Saat MPLS di OKU Timur
Hal tersebut tertera dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten OKU Timur.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur Wakimin SPd MM menesgakan selama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) jangan ada bullying dan juga kekerasan fisik.
Dimana pelaksanaan MPLS SMP di Kabupaten OKU Timur sendiri dimulai pada Senin-Rabu, 15-17 Juli 2024, dari pukul 07.30 WIB hingga 11.30 WIB.
Sedangkan untuk Transisi PAUD-SD di satuan pendidikan SD di Kabupaten OKU Timur dijadwalkan selama 12 hari, dimulai 15-27 Juli 2024. Dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Hal tersebut tertera dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten OKU Timur.
Wakimin juga menekankan tidak boleh ada unsur bullying dalam kegiantan Transisi PAUD-SD.
"Pada masa Transisi PAUD-SD, orang tua atau wali murid baru, hanya boleh mendampingi anak selama tiga hari saja. Sisanya harap dipercayakan kepada guru-guru," katanya, Minggu (14/07/2024).
Lanjut kata Wakimin, tujuan dari kegiatan MPLS ataupun Transisi PAUD adalah untuk mengenali potensi diri peserta didik baru.
Lalu menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.
Kemudian mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
"Disamping itu, kegiatan MPLS atau Transisi PAUD-PAUD-SD ini juga untuk membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Serta menumbuhkan perilaku positif," katanya.
Baca juga: Segini Jarak Minimal Antara Sumur Bor, Kepala DLH OKU Timur : Jika Terlalu Dekat Berpotensi Longsor
Baca juga: Almira, Atlet Pencak Silat Asal OKU Timur Wakili Provinsi Sumsel dalam Ajang O2SN Tingkat Nasional
Wakimin juga menegaskan kepada sekolah bahwa selama pelaksanaan MPLS dan juga Transisi PAUD-SD, satuan pendidikan dilarang mengintruksikan peserta didik baru, untuk menggunakan atau membawa seragam dan atribut selain seragam dan atribut resmi satuan pendidikan.
Sekolah atau panitia juga dilarang memberikan tugas kepada peserta didik baru, untuk membawa suatu produk dengan merk tertentu.
"Perlu diingat pula, panitia dilarang memberikan hukuman fisik atau kekerasan dalam menegakan kedisiplinan, atau bentuk hukuman lain yang tidak mendidik," bebernya.
Artinya, lanjut Wakimin, satuan pendidikan harus merubah hukuman fisik dengan kegiatan edukatif atau membentuk kesadaran diri peserta didik.
Disamping itu, satuan pendidikan juga dilarang melakukan aktivitas yang tidak relevan dengan pembelajaran.
128 Siswa Baru SDN 36 Talang Ubi PALI Dapat Seragam dan Alat Tulis Gratis Dari Pemerintah Desa |
![]() |
---|
Kadisdikbud OKU Timur Lakukan Sidak Kegiatan MPLS, Tegaskan Jangan Ada Bullying di Sekolah |
![]() |
---|
Berada di Pusat Kota, Tapi SD Negeri 11 Kayu Agung OKI Hanya Mendapatkan 4 Siswa Baru |
![]() |
---|
Kisruh PPDB 2024 Tak Pengaruhi Kegiatan Belajar Mengajar, Plh Sekda Sumsel Sebut Sesuai Permendikbud |
![]() |
---|
Tiga Juta Anak Putus Sekolah, Imbas Tak Lolos PPDB, Pendidikan Swasta Mahal Orang Tua Tak Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.