Ketua KPU RI Dipecat
Rekam Jejak Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Dilaporkan Wanita Emas Kini Oleh CAT
Terkuak rupanya Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah 2 kali terjerat kasus asusila, sempat dilaporkan pada 2022 tapi lepas..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
CAT juga dijanjikan bakal menikahi dan nafkahi setelah melakukan tindakan asusila.
Akan tetapi Hasyim Asy'Ari tak menepati janjinya.
Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.
Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.
Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.
"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang.
Bahkan CAT yang meminta pertanggungjawaban tak direspon hingga akhirnya memutuskan melapor.
Namun kini CAT mengaku bersyukur, Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Korban asusila mengapresiasi DKPP terkait sanksi pemberhentian terhadap ketua KPU RI yang dianggapnya sebagai keputusan yang berani dan memberikan rasa keadilan untuk dirinya.
"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Kompas.com
Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).
Baca juga: Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim AsyAri Ketua KPU RI, Sempat Terpuruk Janji Palsu
Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.
DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Korban Alami Gangguan Kesehatan
Kepada Kompas.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan korban pernah diminta dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai dipaksa Hasyim berbuat asusila pada 3 Oktober 2023.
Pada 18 Oktober 2023, korban kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dan memeriksakan diri ke dokter. Hasilnya dia diminta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.
"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu (korban) dan teradu (Hasyim)," ujar Ratna dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).
Atas dasar itu, lanjut Ratna, korban menghubungi Hasyim dan memintanya untuk turut menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasyim pun menyanggupi permintaan korban.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Daftar Lengkap Ketua KPU RI yang Dipecat dari Jabatan, Terbaru Hasyim Asyari Gegara Kasus Asusila |
![]() |
---|
Pengamat Curiga Soal Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI, Singgung Skenario |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asy'ari yang Dipecat Kasus Asusila |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI yang Dipecat, Janjikan Apartemen dan Biaya Hidup CAT |
![]() |
---|
Pekerjaan CAT Korban Asusila Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI yang Dipecat, Anggota PPLN Belanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.