Ketua KPU RI Dipecat

Rekam Jejak Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Dilaporkan Wanita Emas Kini Oleh CAT

Terkuak rupanya Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah 2 kali terjerat kasus asusila, sempat dilaporkan pada 2022 tapi lepas..

Kompas.com/VITORIO MANTALEAN
Rekam Jejak Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Pernah Dilaporkan Wanita Emas Kini oleh anggota PPLN 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya sudah 2 kali terjerat kasus asusila.

Hasyim diketahui pertama kali sempat dilaporkan oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Baca juga: Daftar Lengkap Ketua KPU RI yang Dipecat dari Jabatan, Terbaru Hasyim Asyari Gegara Kasus Asusila

Ia dilaporkan pada Kamis, (22/12/2022) silam setelah disebut melakukan perjalanan bersama ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Konon, perjalanan itu bertujuan untuk melaksanakan ziarah pada pada 18 Agustus 2022.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan dilansir dari Tribun News.

Kata Pengamat Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, Nilai Keputusan Tepat Namun Telat
Kata Pengamat Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, Nilai Keputusan Tepat Namun Telat (Tribun News/IRWAN RISMAWAN)

Pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Meski akhirnya tidak terbukti melakukan asusila, tapi pertemuan itu dinilai tidak pantas karena dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas serta jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Padahal, Hasyim disebut terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.

Keduanya melakukan perjalanan menggunakan maskapai Citilink dan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hasyim dan Hasnaeni bahkan berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’"

"Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.

Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved