Ketua KPU RI Dipecat

Rekam Jejak Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Dilaporkan Wanita Emas Kini Oleh CAT

Terkuak rupanya Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah 2 kali terjerat kasus asusila, sempat dilaporkan pada 2022 tapi lepas..

Kompas.com/VITORIO MANTALEAN
Rekam Jejak Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Pernah Dilaporkan Wanita Emas Kini oleh anggota PPLN 

“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat Kasus Asusila

Baca juga: Pengamat Curiga Soal Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI, Singgung Skenario

Akan tetapi, saat itu Hasyim Asy'ari dilepas Polda Metro Jaya dari kasus tersebut.

Pasalnya Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Sempat lama tak memiliki masalah, Hasyim lagi lagi terseret kasus yang sama.

Kali ini Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus serupa oleh korban yang juga anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Akibatnya, Hasyim Asy'ari kini telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) 

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan, Hasyim Asy'ari disebut sejak awal sudah memiliki intensi terhadap CAT.

Hasyim Asy'ari juga disebut menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan korban yang saat ini statusnya sebagai pengadu.

Tak hanya itu, Hasyim juga dilaporkan atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Hingga, pada akhirnya Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman pemecatan oleh DKPP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved