Ketua KPU RI Dipecat

Pekerjaan CAT Korban Asusila Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI yang Dipecat, Anggota PPLN Belanda

Diketahui, CAT berprofesi anggota Panitia pemilihan luar negeri(PPLN)di Den Hag, Belanda. Tindakan yang dilakukam Hasyim Asyari terjadi 3 Oktober 2023

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Diketahui, CAT berprofesi anggota Panitia pemilihan luar negeri(PPLN)di Den Hag, Belanda. Tindakan yang dilakukam Hasyim Asyari terjadi 3 Oktober 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM- Terungkap pekerjaan CAT, wanita yang menjadi korban tindak asusila oleh Hasyim Asyari yang kini dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Diketahui, bahwa CAT berprofesi sebagai anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Den Hag, Belanda.

Tindakan yang dilakukam Hasyim Asyari terhadap CAT terjadi di salah satu hotel di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Hasyim Asyari disebut memaksa CATmelakukan hubungan badan di salah satu hotel di Belanda.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Wanita yang Buat Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Tawarkan CAT jadi Aspri ke-327

Momen tersebut terjadi saat Hasyim Asyari melakukan kunjungan kerja ke PPLN Den Haag Belanda terkait tahapan Pemilu 2024.

Saat itu diadakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PPLN yang berlangsung pada 2-7 Oktober 2023, tepatnya di Den Hag.

Hasyim mengajak CAT yang merupakan PPLN dan berdomisili di Den Hag untuk mendatanginya ke hotel pada suatu malam di tanggal 3 Oktober 2023.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan. Mulanya korban menolak.

“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

CAT kemudian mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga berujung pemecatan atas kasus dugaan asusila.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim AsyAri Ketua KPU RI, Sempat Terpuruk Janji Palsu

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved