Ketua KPU RI Dipecat

Rekam Jejak Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Dilaporkan Wanita Emas Kini Oleh CAT

Terkuak rupanya Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah 2 kali terjerat kasus asusila, sempat dilaporkan pada 2022 tapi lepas..

Kompas.com/VITORIO MANTALEAN
Rekam Jejak Hasyim Asy'ari 2 Kali Terjerat Kasus Asusila, Pernah Dilaporkan Wanita Emas Kini oleh anggota PPLN 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) rupanya sudah 2 kali terjerat kasus asusila.

Hasyim diketahui pertama kali sempat dilaporkan oleh Hasnaeni yang dijuluki Wanita Emas ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.

Baca juga: Daftar Lengkap Ketua KPU RI yang Dipecat dari Jabatan, Terbaru Hasyim Asyari Gegara Kasus Asusila

Ia dilaporkan pada Kamis, (22/12/2022) silam setelah disebut melakukan perjalanan bersama ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Konon, perjalanan itu bertujuan untuk melaksanakan ziarah pada pada 18 Agustus 2022.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan dilansir dari Tribun News.

Kata Pengamat Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, Nilai Keputusan Tepat Namun Telat
Kata Pengamat Soal Pemecatan Hasyim Asy'ari, Nilai Keputusan Tepat Namun Telat (Tribun News/IRWAN RISMAWAN)

Pertemuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Meski akhirnya tidak terbukti melakukan asusila, tapi pertemuan itu dinilai tidak pantas karena dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas serta jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.

Padahal, Hasyim disebut terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.

Keduanya melakukan perjalanan menggunakan maskapai Citilink dan tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.

Hasyim dan Hasnaeni bahkan berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp untuk berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.

“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’"

"Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.

Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU Gantikan Hasyim Asyari yang Dipecat Kasus Asusila

Baca juga: Pengamat Curiga Soal Hasyim Asyari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU RI, Singgung Skenario

Akan tetapi, saat itu Hasyim Asy'ari dilepas Polda Metro Jaya dari kasus tersebut.

Pasalnya Hasyim Asy'ari tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.

Sempat lama tak memiliki masalah, Hasyim lagi lagi terseret kasus yang sama.

Kali ini Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus serupa oleh korban yang juga anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, berinisial CAT.

Akibatnya, Hasyim Asy'ari kini telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024) 

Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan, Hasyim Asy'ari disebut sejak awal sudah memiliki intensi terhadap CAT.

Hasyim Asy'ari juga disebut menunjukkan upaya untuk memberikan perlakuan khususnya melalui pesan singkat.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan korban yang saat ini statusnya sebagai pengadu.

Tak hanya itu, Hasyim juga dilaporkan atas penyalahgunaan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.

Pada sidang perdana yang berlangsung pada 22 Mei lalu, DKPP menghadirkan pihak dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.

Sementara pada sidang kedua, komisioner, sekretaris jenderal, dan staf KPU RI hadir untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dalil pengadu soal penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.

Hingga, pada akhirnya Hasyim Asy’ari dijatuhi hukuman pemecatan oleh DKPP.

Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni perbuatan asusila dan penyalahgunaan jabatan relasi kuasa.


Respon Ketua KPU Usai Dipecat

Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (3/7/2024) Hasyim Asy'ari merasa sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.

“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada para awak media bila ada perbuatan maupun perkataan yang tidak berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf. Saya kira itu yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih," pungkasnya.

Tak banyak kata yang disampaikan Hasyim untuk menanggapi putusan DKPP ini.

Seusai menyampaikan pernyataannya, Hasyim langsung berlalu meninggalkan awak media.


Isi Chat Ketua KPU

Adapun isi percakapan tersebut menyebutkan soal pandangan pertama turun ke hati hingga ada emoji peluk.

"Bahwa teradu sejak awal pertemuan dengan pengadu memiliki intensi untuk memberikan perlakuan khusus pada pengadu melalui percakapan 'pandangan pertama turun ke hati' emoji peluk," kata Tio di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com


Pengakuan Korban

CAT selaku anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Hag, Belanda yang merupakan korban asusila dari Hasyim Asy'Ari Ketua KPU RI kini dapat bernafas lega.

Sebab sebelumnya CAT sempat mengalami keterpurukan karena janji palsu yang diberikan Hasyim Asy'Ari terhadap dirinya.

Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim Asy'Ari Ketua KPU RI, Sempat Terpuruk Janji Palsu
Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim Asy'Ari Ketua KPU RI, Sempat Terpuruk Janji Palsu (KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Saat itu CAT di rayu Hasyim dan memaksanya untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

CAT juga dijanjikan bakal menikahi dan nafkahi setelah melakukan tindakan asusila.

Akan tetapi Hasyim Asy'Ari tak menepati janjinya.

Hasyim mengakui tidak bisa menyanggupi ataupun memberi kepastian.

Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.

Salah satu poinnya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp 30.000.000 per bulan.

"Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023,” ujar Ratna Dewi Pettalolo, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)di ruang sidang.

Bahkan CAT yang meminta pertanggungjawaban tak direspon hingga akhirnya memutuskan melapor.

Namun kini CAT mengaku bersyukur, Ketua KPU RI Hasyim Asy'Ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Korban asusila mengapresiasi DKPP terkait sanksi pemberhentian terhadap ketua KPU RI yang dianggapnya sebagai keputusan yang berani dan memberikan rasa keadilan untuk dirinya.

"Di sini saya mau memberikan apresiasi setingginya untuk DKPP yang sudah berani mengambil keputusan yang seadil-adilnya untuk kasus saya ini," ujar CAT usai sidang putusan, Rabu (3/7/2024). Dikutip dari Kompas.com

Kini, imbas masalah tersebut, DKPP menggelar sidang putusan atas Hasyim terkait tindak dugaan asusila terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Nasib CAT PPLN Belanda Korban Asusila Hasyim AsyAri Ketua KPU RI, Sempat Terpuruk Janji Palsu

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.


Korban Alami Gangguan Kesehatan

Kepada Kompas.com, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan korban pernah diminta dokter untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, di dalam persidangan korban mengaku mengalami gangguan kesehatan usai dipaksa Hasyim berbuat asusila pada 3 Oktober 2023.

Pada 18 Oktober 2023, korban kemudian memutuskan untuk berkonsultasi dan memeriksakan diri ke dokter. Hasilnya dia diminta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama Hasyim.

"Hasil konsultasi dengan dokter menganjurkan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama antara pengadu (korban) dan teradu (Hasyim)," ujar Ratna dalam sidang putusan pelanggaran etik Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Atas dasar itu, lanjut Ratna, korban menghubungi Hasyim dan memintanya untuk turut menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasyim pun menyanggupi permintaan korban.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved