Bidan Malapraktik Prabumulih Tersangka

Nasib Zainab, Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih, Pemkot Masih Akan Beri Pendampingan Hukum

Pernyataam tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM kepada sejumlah wartawan saat diwawancarai pada Kamis (6/6/2024).

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Bidan Zainab ketika hendak dibawa Kepolisian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Prabumulih, pada Rabu (5/6/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pasca dilimpahkan ke kejaksaan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, tersangka dugaan malapraktik yakni Bidan Zainab akan mendapat bantuan hukum dari Pemerintah kota Prabumulih.

Pernyataam tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih H Elman ST MM kepada sejumlah wartawan saat diwawancarai pada Kamis (6/6/2024).

"Sesuai dengan aturan berlaku pemerintah akan memberikan pendampingan hukum, namun kita menyesuaikan dengan aturan berlaku," ungkap Elman kepada wartawan.

Disinggung bagaimana terkait hak-hak dan tanggungjawab Bidan Zainab setelah menjadi tahanan kejaksaan, Elman mengaku pihaknya langsung memanggil inspektorat untuk mendalami hal tersebut.

"Begitu saya mendapat berita kemarin, pagi tadi inspektorat langsung saya panggil untuk langkah selanjutnya, sekarang masih didalami," ungkap Elman.

Ditanya apakah sesuai aturan yang bersangkutan mengalami pemotongan gaji lantaran ditahan, Elman belum mau berkomentar banyak terkait hal itu.

"Jelasnya kita tunggu dari inspektorat, intinya sesuai dengan aturan yang ada, termasuk setelahnya (vonis sidang-red) langkah apa akan diambil," katanya.

Baca juga: Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih

Baca juga: Kasus Bidan Zainab Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih, Dugaan Malapraktik Sebabkan Korban Meninggal

Untuk diketahui, Bidan Zainab yang juga mantan Lurah Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih ditetapkan tersangka oleh petugas kepolisian dengan dugaan kasus malapraktik yang menyebabkan pasien meninggal dunia.

Kasus tersebut viral di media sosial hingga akhirnya polisi (Polres Prabumulih dan Polda Sumsel) menetapkan tersangka dan pemkot Prabumulih mencopot yang bersangkutan dari jabatan sebagai Lurah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Prabumulih menyerahkan berkas serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Prabumulih menitipkan tersangka Zainab ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Penyidik Polres sendiri menjerat tersangka Zainab dengan pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved