Bidan Malapraktik Prabumulih Tersangka

BREAKING NEWS: Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Jadi Tersangka, Ternyata Tanpa Izin

Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut, Senin (20/5/2024). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah melakukan pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya oknum bidan Zainab (ZN) yang viral diduga melakukan malapraktik ditetapkan tersangka Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, Senin (20/5/2024).

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.

Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.

Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.

Tidak hanya itu, surat atau ijazah pendidikan D1, D3, D4 dan S2 atas nama ZN dari pemeriksaan surat tanda register (STR) dan surat ijin praktek bidan (SPIN) yang telah mati dan tidak berlaku kembali.

Padahal seharusnya yang bersangkutan tidak boleh melakukan praktek medis atau kesehatan kepada masyarakat.

Selanjutnya dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ZN.

"Bidan ZN sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB)," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto dalam rilis.

Baca juga: Nasib Zainab Bidan Prabumulih Diduga Malpratik ke Pasien Berujung Meninggal, Kini Dinonaktifkan

Baca juga: Kasus Dugaan Bidan Malapraktik Jadi Atensi Polda Sumsel, Kabid Humas Datangi Polres Prabumulih

Kabid Humas juga mengatakan jika oknum bidan ZN mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik.

"Barang bukti Surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021 kita amankan berikut barang bukti lain seperti obat-obatan dan alat kesehatan, pakaian tenaga medis/dokter, buku berobat pasien, Plang/papan praktek bidan dan tempat tidur untuk pasien," bebernya.

Kabid Humas mengatakan saat ini oknum ZN telah ditetapkan menjadi tersangka namun belum dilakukan penahanan karena masih dalam pemeriksaan.

"Saat ini telah kami tetapkan tersangka dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," terasnya.

Terkait modus, Kabid Humas mengaku bidan ZN membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved