Bidan Malapraktik Prabumulih Tersangka

Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih

Bidan ZN dilakukan penahanan atas dugaan malapraktik yang diduga menyebabkan pasiennya meninggal dunia.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Kini Ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Pasca dilimpahkan oleh jajaran Polres Prabumulih, tersangka bidan Zainab alias ZN yang merupakan mantan Lurah Sindur Kecamatan Cambai kota Prabumulih langsung dilakukan penahanan, Rabu (5/6/2024).

Bidan ZN dilakukan penahanan atas dugaan malapraktik yang diduga menyebabkan pasiennya meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH menegaskan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas, tersangka serta barang bukti dari Polres Prabumulih.

"ZN dan barang bukti telah kami terima (dari polres Prabumulih-red)," ungkap pria yang mendapat promosi menjadi Kajari Kabupaten Musi Banyuasin tersebut kepada wartawan.

Roy mengatakan, setelah bidan ZN dan barang bukti diterima pihaknya kemudian dilakukan penitipan tersangka untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih.

"ZN langsung kita kirim ke Rutan, untuk dilakukan penahanan selama 20 ahri kedepan," kata mantan penyidik KPK tersebut.

Baca juga: Kasus Bidan Zainab Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih, Dugaan Malapraktik Sebabkan Korban Meninggal

Baca juga: BREAKING NEWS: Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Jadi Tersangka, Ternyata Tanpa Izin

Untuk diketahui, pasca ditetapkan tersangka oleh Polres Prabumulih dan Polda Sumsel, bidan ZN yang juga mantan Lurah Sindur itu tidak dilakukan penahanan.

Meski barang bukti lengkap dan telah ditetapkan tersangka namun selama beberapa minggu terakhir Bidan ZN tidak ditahan Polres Prabumulih.

Lalu pada Rabu (5/6/2024) sekotar pukul 11.30 dilakukan pelimpahan dan bidan ZN mengenakan rompi orange digiring ke Kejaksaan Ngeri Prabumulih dan ditahan pihak kejaksaan.

Bidan ZN sendiri ditetapkan tersangka setelah viral diduga melakukan malapraktik dan menyebabkan pasiennya diduga meninggal dunia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved