Berita Prabumulih
Kasus Bidan Zainab Dilimpahkan ke Kejari Prabumulih, Dugaan Malapraktik Sebabkan Korban Meninggal
Kasus dugaan malapraktik dengan tersangka bidan Zainab kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu (5/6/2024).
Penulis: Edison | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kasus dugaan malapraktik dengan tersangka bidan Zainab kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Rabu (5/6/2024).
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK mengungkapkan, setelah dirilis penetapan tersangka oleh Kabid Humas Polda Sumsel lalu penyidik gabungan terdiri dari Krimsus Polda Sumsel dan Polres Prabumulih melakukan penyelidikan lebih lanjut pro Justisia.
"Penyidikan dilakukan tindak lanjut setelah dilakukan penetapan terhadap bidan ZN selaku tersangka tindak pidana diduga malpraktik," ungkapnya.
Endro mengaku, setelah memeriksa semua saksi dan keterangan dari ahli mengumpulkan surat-surat terkait dengan bidan ZN dan petunjuk barang bukti serta tempat praktik maupun pemeriksaan mendalam.
"Akhirnya dikumpulkan dalam sebuah berkas acara pemeriksaan dan tanggal 20 kita telah menyerahkan tahap 1 kepada rekan JPU di kejaksaan Prabumulih," jelasnya.
Baca juga: Bawaslu Muara Enim Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024, Memperkuat Pengawasan Partisipatif
Selanjutnya kata Endro, pada 3 Juni lalu bwrkas Bidan ZN telah dinyatakan lengkap oleh Kajari Prabumulih sehingga pada Rabu (5/6/2024) polres Prabumulih menyerahkan berkas, tersangka berikut sejumlah barang bukti.
"Kami menyerahkan tanggungjawab untuk tersangka bersama barang bukti ke kejaksaan negeri Prabumulih. Untik langkah lebih lanjut setelah ini kasus akan menjadi tanggung jawab kejaksaan negeri Prabumulih," bebernya.
Disinggung pasal yang dikenakan, Kapolres Prabumulih mengungkapkan jika bidan ZN akan dijerat pasal pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Untuk diketahui, Bidan ZN ditetapkan tersangka setelah kasus viral di media sosial dugaan malapraktik yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada Senin (20/5/2024) lalu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut.
Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010. Lalu surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.
Kemudian Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah kota Prabumulih menyebutkan jika bidan ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan.
Bawa Kabur Panci Hingga HP, Pelaku Bongkar Rumah Warga Diringkus Tim Songo Timur Prabumulih |
![]() |
---|
Dilaporkan Sering Transaksi Narkoba di Prabumulih, Pria Asal Palembang Coba Buang Bukti Saat Diciduk |
![]() |
---|
3 Pejabat di Polres Prabumulih Dirotasi, AKP Baratanata Jabat Kasi Humas |
![]() |
---|
Ribut Dengan Istri, Pria di Prabumulih Ditemukan Tewas Tak Wajar, Tulis Surat Perpisahan Untuk Anak |
![]() |
---|
10.350 Batang Bibit Karet dan Sawit Dibagikan Wali Kota Prabumulih, Harap Ekonomi Petani Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.