Berita PALI

Baru Kenal Seminggu di Medsos, Siswi SMP di PALI Dirudapaksa 3 Pelajar SMK, 1 Pelaku DPO

Kedua pelaku DP dan AP sudah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, sementara satu pelaku berinisial DA ditetapkan sebagai DPO.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
Kedua pelaku DP dan AP sudah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, sementara satu pelaku berinisial DA ditetapkan sebagai DPO. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-  Baru kenal seminggu via media sosial, seorang siswi kelas 2 SMP di PALI menjadi korban rudapaksa oleh tiga pelajar SMK.

Ketiga pelajar kelas 2 SMK tersebut yakni  berinisial DP (18), AP (17) dan DA (17).

Kedua pelaku DP dan AP sudah diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, sementara satu pelaku berinisial DA ditetapkan sebagai DPO.

Kasatreskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Dayen membenarkan jika kedua pelaku tersebut sudah diamankan.

"Kami menerima laporan dari korban terkait perkara persetubuhan anak dibawah umur, dan telah mengamankan dua orang pelaku," kata Iptu Dayen, Rabu (5/6/2024).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan BAP pelaku perbuatan asusila tersebut berjumlah 3 orang.

Dua pelaku yakni DP dan AP sudah diamankan dan satu pelaku lagi berinisial DA masih dalam pencarian dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Waktu kejadian nya pada Senin malam tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, kasus asusila tersebut berawal dari perkenalan di Media Sosial (Medsos) antara korban dan pelaku DP.

Kemudian pelaku DP mengajak korban untuk bertemu atau jalan bareng. Ajakan tersebut disepakati oleh korban yang baru berkenalan dengan pelaku DP selama seminggu di medsos.

Baca juga: Dua Anggota Polres PALI Dipecat Tidak Hormat Karena Penyalahgunaan Narkoba

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres PALI, Tertangkap Tangan Jual Sabu ke Polisi Menyamar

"Lalu Pelaku DP ini menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor, menunggu didepan rumah korban pada Senin malam sekira Pukul 21.00 Wib. Kemudian mereka berdua pergi dan  diperjalanan pelaku DP mengajak korban ke kosan R (saksi) di Talang Pipa. Disinilah korban digauli (diperkosa) oleh DP sebanyak satu kali," terangnya.

Usai melampiaskan nafsunya, DP kemudian mengajak korban ke rumah DA (DPO) yang berada di Talang Baru.

Selanjutnya pelaku DP menelpon temannya AP untuk datang kerumah DA.setelah itu mereka bertiga bergiliran merudapaksa korban (diperkosa bergilir).

Sepulang ke rumah, korban menceritakan yang dialaminya ke keluarganya. Karena tidak terima keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres PALI. 

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres PALI langsung mengamankan dua pelaku, DP dan AP tanpa perlawanan dirumahnya masing-masing, pada Senin (3/5/2024) lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved