Berita PALI

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres PALI, Tertangkap Tangan Jual Sabu ke Polisi Menyamar

Dua pengedar narkoba diringkus anggota polisi dari Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tertangkap tangan jual sabu ke polisi yang menyamar.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR
Dua pengedar narkoba diringkus anggota polisi dari Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tertangkap tangan jual sabu ke polisi yang menyamar. Kedua pegedar Feronika (37) dan Bahudin (40) diamankan di Polres PALI, Kamis (2/11/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Dua pengedar narkoba diringkus anggota polisi dari Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

Kedua pengedar narkoba terangkap tangan oleh anggota Satuan Reserse narkoba Polres PALI jual sabu ke polisi yang menyamar.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda.

Feronika (37) warga Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang Sumsel, ditangkap di jalan merdeka depan PT AIR PAS Kecamatan Talang Ubi.

Sedangkan Bahudin (40) warga Talang Baru Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ditangkap di rumah kontrakannya.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kasatres Narkoba Iptu Hamdani ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Kedua pelaku kita amankan di hari yang sama di dua tempat yang berbeda pada Selasa (31/10/2023). Hari ini baru kita publikasikan karena ada upaya pengembangan," kata Iptu Hamdani ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Hamdani, awalnya polisi mengamankan Feronika dengan menyita barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,21 gram, serta barang bukti lainnya.

"Penangkapan Feronika, berawal dari informasi bahwa di depan PT AIR PAS seringkali terjadi transaksi Narkoba, berbekal informasi tersebut anggota menyamar sebagai pembeli, ketika bertemu dengan pelaku Feronika, pelaku langsung menyerahkan paket sabu yang sudah di pesan kepada anggota yang menyamar dan anggota satres narkoba langsung melakukan penangkapan,"jelasnya.

Kepada petugas, Feronika mengaku barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama Bahudin.

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan menuju kerumah kontrakan berdasarkan pengakuan dari pelaku Feronika, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Bahudin.

"Pelaku bernama Bahudin, berhasil kita tangkap di rumah kontrakannya, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap pelaku Feronika,"ujarnya.

Saat di interogasi petugas, Bahudin juga mengaku bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial S warga asal Desa Tanjung Kurung kecamatan Penukal.

Sementara untuk pelaku berinisial S, ditetapkan sebagai DPO oleh Satres Narkoba Polres PALI dan masih diburu petugas.

"Untuk kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil kita amankan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami tahan guna diproses penyidikan lebih lanjut,"tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved