Berita PALI

Mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR 2020, Rugikan Negara Rp 1,8 M

Ahmad Usman alias AU mantan kepala Unit Bank BUMN Betung Kabupaten PALI Kantor Cabang Prabumulih kini harus mendekam di penjara.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Apriansyah Iskandar
Tersangka Ahmad Usman mantan Kepala Unit Bank BUMN di PALI saat akan dibawah ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari PALI, Senin (21/5/2024) 

Ridho belum mengungkapkan, karena saat ini masih dalam peroses pemeriksaan dan pengembangan oleh tim penyidik Kejari PALI.

"Untuk tersangka lainnya apakah masih ada yang terlibat setelah ini, kami belum bisa memastikan. Namun tim penyidik Kejari PALI akan mengusut tuntas kasus ini," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejari PALI menetapkan PS selaku mantan pegawai pada Bank Plat Merah (Bank BUMN) Cabang Pembantu di Kabupaten PALI sebagai tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat )Tahun 2020 lalu.

Ditemukan sekitar Rp 1,8 miliar yang menjadi  temuan kerugian negara dari total jumlah dana KUR Rp 2,6 miliar tersebut.

Hasil dari pemeriksaan para saksi dan Audit Ahli menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan modus dengan menggunakan dana KUR yang penggunaan nya dialihkan oleh tersangka untuk Investasi kolam ikan lele. Padahal dana KUR tersebut seharusnya dipergunakan untuk pengembangan usaha dari masyarakat. 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved