Berita Muara Enim

Kepergok Curi Aki Truk, Pria di Muara Enim Malah Melawan Dengan Parang, Kini Ditangkap Polisi

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dan penyisiran di lapangan.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Polres Muara Enim
DIAMANKAN - Tampak pelaku Curas bersama barang butki diamankan Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM – Satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial J (30) berhasil dibekuk Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, setelah kepergok mencuri baterai aki mobil dump truck.

Sementara rekannya berinisial F berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Servo Lintas Raya (SLR) KM 88, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis (30/10/2025).

Kapolsek Gunung Megang, Iptu KMS Erwin menjelaskan, kasus ini bermula saat korban Heriadi (48), sopir truk, tengah beristirahat di sebuah warung dan mendengar suara mencurigakan dari arah kendaraan miliknya.

Mendengar hal tersebut, korban keluar dan melihat pelaku sedang berusaha melepas baterai mobil dump truck.

Bukannya kabur, pelaku malah melawan dan mengancam korban dengan sebilah parang, bahkan sempat mengejar korban.

"Beruntung korban berhasil melarikan diri dan segera melapor ke Polsek Gunung Megang," kata Iptu KMS Erwin.

Baca juga: Curi Burung Murai Senilai Rp 3 Juta, Dua Pencuri di Muara Enim Terancam 7 Tahun Penjara

Baca juga: Polsek Lawang Kidul Muara Enim Bersama Petani Lokal Kelola Lahan Demi Tingkatkan Ketahanan Pangan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dan penyisiran di lapangan.

Tak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku utama J di kawasan Servo Lintas Raya KM 88 tanpa perlawanan.

Sedangkan rekannya, F, masih dalam pengejaran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua buah baterai mobil merek Yuasa sebagai barang bukti. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut bersama rekannya untuk mendapatkan uang secara cepat.

“Modus mereka adalah mencuri baterai kendaraan berat yang diparkir di lokasi sepi, dengan cara merusak komponen mobil dan mengancam siapa pun yang memergokinya,” tambah Kapolsek.

Kini, pelaku J telah ditahan di Mapolsek Gunung Megang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” pungkas Iptu KMS Erwin.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved