Bidan Malapraktik Prabumulih Tersangka
BREAKING NEWS: Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Jadi Tersangka, Ternyata Tanpa Izin
Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.
Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
"Metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah padahal izin mati," bebernya.
Lebih lanjut Kabid Humas menuturkan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi antara lain petugas kesehatan, BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek, pasien, keluarga dan perangkat desa setempat.
Selain itu juga diperiksa 3 orang saksi antara lain saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI dan ahli Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan. Tersangka akan dijerat pasal tersebut dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," bebernya.

Kasus Viral
Sebelumnya, masyarakat kota Prabumulih dan pengguna media sosial digemparkan adanya oknum bidan di kota Prabumulih berinisial Z diduga melakukan malapraktik.
Akibat dugaan malapraktek tersebut, pasien bidan Z diduga menderita pembengkakan ginjal hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari postingan berbagai media sosial, terlihat diduga bidan Z mengenakan baju blazer putih memberikan suntikan kepada korban inisial R (59) yang tercatat sebagai warga Jalan Lingkar Timur Kelurahan Tanjung Raman Kota Prabumulih diduga karena sakit.
Video viral itu menyebar diposting berbagai media sosial namun pertama kali diunggah oleh akun voltcyber_v2 hingga menyebar luas.
Dalam postingan tersebut juga dituliskan dugaan malpraktek itu dilakukan oknum bidan yang juga berprofesi sebagai lurah di kota Prabumulih.
"Dugaan kasus malpraktik oknum Bidan dan juga menjabat sebagai Lurah di wilayah kota di Prabumulih," tulis akun medsos voltcyber_v2 seperti yang dilihat, Jumat (3/5/2024).
Bidan di Prabumulih diduga melakukan malapraktik
Selain itu dalam postingan berbagai akun juga menampilkan kronologis malapraktek yang diduga dilakukan bidan yang juga oknum Lurah itu.
"Pada 23 November 2023 pasien mengeluh sakit magh dan dibawa berobat ke bidan tersebut. Bidan menyarankan untuk dirawat kurang lebih 1 minggu tanpa ada cek lab, cek citi scan. Lalu bidan memberikan suntikan obat-obatan yang keluarga juga tidak tahu kalau ditanya tentang suntikan-suntikan obat itu aman katanya sudah sesuai resep, suntikan-suntikan yang berbagai macam cairan yang banyak sesuai yang ada di video," seperti yang tertulis dalam caption video tersebut.
"Selama pengobatan terakhir di bidan tersebut tidak ada perubahan sama sekali malah makin parah akhirnya diputuskan tidak lagi berobat ke bidan tersebut. Setelah pasien berobat mandiri ke RS, ternyata ginjal pasien yang sebelumnya sehat mengalami pembengkakan dan divonis harus cuci darah. Setelah pasien cuci darah sebanyak 6 kali, pasien meninggal dunia pada 22 Januari 2024," tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.