Bidan Malapraktik Prabumulih Tersangka

BREAKING NEWS: Zainab Bidan Viral yang Malapraktik di Prabumulih Jadi Tersangka, Ternyata Tanpa Izin

Dalam rilis tersebut diketahui Surat ijin praktek bidan (SIPB) atas nama ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Edison
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto bersama Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi didampingi Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH melakukan rilis terkait penetapan tersangka oknum bidan ZN tersebut, Senin (20/5/2024). 

Sementara itu dalam video terlihat sang oknum bidan memasukkan cukup banyak cairan ke dalam jarum suntik, lalu setelah itu cairan racikan beberapa obat itu disuntikkan kepada korban.

Menurut sang bidan pasien dan keluarga tidak perlu khawatir karena itu sudah sesuai resep dan menurutnya cukup aman.

"Tidak apa-apa, ini aman sudah sesuai dengan spek," ungkap oknum bidan tersebut dalam rekaman video yang beredar tersebut.

Sementara itu, anak korban mengungkapkan pihaknya sengaja memviralkan kasus tersebut agar tidak terjadi kepada warga lain dan apa yang dilakukan yang dilakukan bidan tersebut adalah salah.

"Kami keluarga sepakat mengangkat kasus ini, awalnya kami tidak mau apalagi ayah selalu melarang namun kami menduga ada kejanggalan," ungkap anaknya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved