Berita PALI

Diduga Korupsi Dana KUR Rp 1,8 Miliar, Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI Ditetapkan Tersangka

PS mantan Mantri pada Bank Plat Merah (Bank BUMN) Cabang Pembantu Kabupaten PALI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,8 M

|
SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
PS Mantan Mantri Bank Plat Merah di PALI, tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana KUR saat akan di bawa dari kantor Kejari Kabupaten PALI menuju lapas kelas II B untuk dilakukan penahanan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- PS mantan Mantri pada Bank Plat Merah (Bank BUMN) Cabang Pembantu Kabupaten PALI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp 1,8 Miliar. 

Penetapan status tersangka terhadap PS dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten PALI.

PS ditetapkan tersangka karena menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran Dana KUR (Kredit Usaha Rakyat )Tahun 2020 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI Agung Arifianto melalui Kasi Intel Rido Darmah didampingi Kasi Pidsus Pali Imam Multado ketika dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka berinisial PS selaku mantan Mantri Bank Plat merah di Kabupaten PALI.

"Benar, kejari PALI menetapkan PS sebagai tersangka pada hari Senin kemarin, atas kasus Tipidkor penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Tahun 2020," kata M Ridho dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Lanjut dijelaskan, sebelumnya pada Senin (22/4/2024) kemarin, PS datang memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari PALI sebagai saksi atas kasus Tipidkor penyimpangan dalam penyaluran dana KUR Tahun 2020.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Penyidik Kejari PALI menetapkan PS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka ( Pidsus 18) nomor : TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tanggal 22 April 2024.

M Ridho berkata dalam kasus ini, tersangka PS selaku Mantri pada tahun 2020 lalu, memiliki 52 orang nasabah.

Berdasarkan ketentuan dalam pemberian dana KUR, satu orang nasabah diberikan sebesar Rp 50 juta.

Artinya dari 52 orang nasabah yang diprakarsai oleh tersangka PS selaku Mantri pada saat itu, jumlah dana KUR yang dikelola nya sebesar Rp 2,6 miliar.

Namun dari masing - masing Rp 50 juta dana KUR Itu, Rp 30 juta dipergunakan untuk Investasi kolam lele. 

Lalu Rp 10 juta digunakan untuk asuransi, padahal tidak ada kaitannya sama sekali dengan penyaluran dana KUR tersebut. 

Kemudian Rp 10 juta lagi diendapkan oleh tersangka PS.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh ahli.

Ditemukan sekitar Rp 1,8 miliar yang menjadi  temuan kerugian negara dari total jumlah dana KUR Rp 2,6 miliar tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved