Berita OKU

Gaji 3.068 PPPK Paruh Waktu di OKU yang Resmi Dilantik, Jadi Kabupaten Pertama di Sumsel

Itulah sebabnya Bupati menghimbau agar pegawai PPPK Paruh Waktu menunaikan kewajibannya dengan bersungguh-bersungguh.

|
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Leni Juwita
PELANTIK - Bupati OKU, Teddy Meilwasyah SSTP saat melantik 3.068 PPPK Paruh Waktu di halaman Kantor Pemkab OKU Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM.BATURAJA - Kabupaten Ogan Komering Uku (OKU) menjadi Kabupaten pertama di Propinsi Sumatera Selatan  yang sudah mengukuhkan Pegawai Pemeritah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah

Hal itu disampaikan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd saat mengukuhkan 3.068 PPPK Paruh Waktu di halaman Kantor Pemkab OKU Jumat (31/10/2025).

"Alhamdulillah Kabupaten OKU Kabupaten Petatama  di Sumatera Selatan  yang sudah  mengukuhkan PPPK paruh waktu, kalau di Indonesia nomor 3" terang Bupati OKU.

Baca juga: 13.224 PPPK Tahap II Resmi Dilantik Kementerian Agama, 400 Diantaranya di Sumsel

Baca juga: Gubernur Sumsel Minta Kasus Guru SMA di Palembang Dianiaya PPPK yang Jabat Bendahara BOS Diproses

Bupati OKU mengajak semua pegawai PPPK yang baru dikukuhkan agar mensyukuri keberhasilan ini mengingat perjuangan panjang dalam proses menerbitkan NI PPPK tidak mudah.

"Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia)  bolak balik ke Jakarta mengurus berkas persyaratan," katanya.

Itulah sebabnya Bupati menghimbau agar pegawai PPPK Paruh Waktu menunaikan kewajibannya dengan bersungguh-bersungguh.

"Terkait penghasilan ini dinamis dan semoga ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat ada perbaikan gaji. Tapi paling tidak gajinya sama dengan gaji sebelum dikukuhkan menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.

Dikesempatan itu Kepala BKPSDM Kabupaten OKU, Mirdaili SSTP MSI menjelaskan rincian PPPK Paruh waktu yang dikukuhkan ialah  Guru : 357 orang dan Kesehatan sebanyak  349 orang  serta tenaga Teknis : 2.362 orang.

Ribuan Pegawai PPPK Paruh waktu ini sudah memiliki  NI PPPK .

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved