Berita OKU
Gaji 3.068 PPPK Paruh Waktu di OKU yang Resmi Dilantik, Jadi Kabupaten Pertama di Sumsel
Itulah sebabnya Bupati menghimbau agar pegawai PPPK Paruh Waktu menunaikan kewajibannya dengan bersungguh-bersungguh.
Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM.BATURAJA - Kabupaten Ogan Komering Uku (OKU) menjadi Kabupaten pertama di Propinsi Sumatera Selatan yang sudah mengukuhkan Pegawai Pemeritah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah
Hal itu disampaikan Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd saat mengukuhkan 3.068 PPPK Paruh Waktu di halaman Kantor Pemkab OKU Jumat (31/10/2025).
"Alhamdulillah Kabupaten OKU Kabupaten Petatama di Sumatera Selatan yang sudah mengukuhkan PPPK paruh waktu, kalau di Indonesia nomor 3" terang Bupati OKU.
Baca juga: 13.224 PPPK Tahap II Resmi Dilantik Kementerian Agama, 400 Diantaranya di Sumsel
Baca juga: Gubernur Sumsel Minta Kasus Guru SMA di Palembang Dianiaya PPPK yang Jabat Bendahara BOS Diproses
Bupati OKU mengajak semua pegawai PPPK yang baru dikukuhkan agar mensyukuri keberhasilan ini mengingat perjuangan panjang dalam proses menerbitkan NI PPPK tidak mudah.
"Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) bolak balik ke Jakarta mengurus berkas persyaratan," katanya.
Itulah sebabnya Bupati menghimbau agar pegawai PPPK Paruh Waktu menunaikan kewajibannya dengan bersungguh-bersungguh.
"Terkait penghasilan ini dinamis dan semoga ada regulasi baru dari Pemerintah Pusat ada perbaikan gaji. Tapi paling tidak gajinya sama dengan gaji sebelum dikukuhkan menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.
Dikesempatan itu Kepala BKPSDM Kabupaten OKU, Mirdaili SSTP MSI menjelaskan rincian PPPK Paruh waktu yang dikukuhkan ialah Guru : 357 orang dan Kesehatan sebanyak 349 orang serta tenaga Teknis : 2.362 orang.
Ribuan Pegawai PPPK Paruh waktu ini sudah memiliki NI PPPK .
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| 2 Karyawan PT Jasa Angkutan Sejahtera OKU Mencuri di Tempat Kerja, Perusahaan Rugi Rp41 Juta |
|
|---|
| Warga OKU Sumsel Keluhkan Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Naik, Tembus Rp119 Ribu & Rp233 Ribu per Tabung |
|
|---|
| Detik-detik Rahmat Petani Karet di OKU Diserang Beruang, Korban Menyerang Balik dengan Golok |
|
|---|
| 317 Pelajar di OKU Ikuti Seleksi Paskibraka 2026, Target Tembus Nasional |
|
|---|
| Kisah Widodo Boyong Anak Istri Jalan Kaki 3 Bulan dari Semarang ke Muba Demi Pulang Kampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Gaji-3068-PPPK-Paruh-Waktu-di-OKU-yang-Resmi-Dilantik-Jadi-Kabupaten-Pertama-di-Sumsel.jpg)