Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap

Terapkan Pasal Berlapis UU Darurat, 2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri Terancam Hukuman Mati

Polisi bakal menerapkan pasal berlapis pada dua begal mahasiswi Unsri, kedua pelaku Herli Diansyah dan Nopriandi terancam hukuman mati.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkap polisi bakal menerapkan pasal berlapis pada dua begal mahasiswi Unsri, kedua pelaku Herli Diansyah dan Nopriandi terancam hukuman mati, Kamis (8/2/2024). 

SEBELUMNYA, Polisi berhasil menangkap dua begal pelaku pembunuh Nazwa Keyza Safira (19) anak anggota TNI yang juga berstatus mahasiswi Unsri. 

Terungkap identitas kedua pelaku yang masing-masing tercatat sebagai warga di Kabupaten Muara Enim, Sumsel. 

Mereka ada Herly Diansyah (36) warga Gelumbang, Muara Enim dan Nopriandi (27) warga Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Keduanya ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved