Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap
Terapkan Pasal Berlapis UU Darurat, 2 Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri Terancam Hukuman Mati
Polisi bakal menerapkan pasal berlapis pada dua begal mahasiswi Unsri, kedua pelaku Herli Diansyah dan Nopriandi terancam hukuman mati.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi bakal menerapkan pasal berlapis pada dua begal yang telah membunuh mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Nazwa Keyza Safira.
Diterapkannya pasal berlapis ini maka dua orang pelaku Herli Diansyah (36 tahun) dan Nopriandi (27 tahun) terancam hukuman mati.
Polisi menjerat kedua tersangka begal yang menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya Nazwa Keyza Shafira dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dalam ayat ini menjelaskan tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.
Tak hanya itu tersangka Herli Diansyah dan Nopriandi juga akan dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan senjata api.
Baca juga: Bukan Pasal 365, Sertu Nasir Ayah Mahasiswa Unsri Tuntut 2 Begal Pembunuh Putrinya Dihukum Mati
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, alasan kedua tersangka begal mahasiswi Unsri dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP karena sesuai dengan unsur yang ada di dalam pasal.
"Pasal 365 itu niatnya mereka adalah mengambil secara paksa motor milik korban, sesuai unsur pasal 365 ayat 3 yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Anwar kepada Tribunsumsel.com, Kamis (8/2/2024).
Selain menerapkan pasal 365 ayat 3 KUHP, dalam prosesnya nanti pihaknya koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menggandeng unsur ayat 4 di pasal yang sama.
Dalam pasal 365 ayat 4, memuat unsur-unsur hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara.
"Nanti akan digandeng dengan ayat 4 nya. Akan dikoordinasikan dengan JPU," katanya.
Anwar menambahkan terkait kepemilikan senjata api tersangka juga akan diancam pasal berlapis UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Nanti dilapis sama UU darurat ya," tandasnya.
Pelaku Begal Residivis Narkoba dan Senpira
Kenal di Lapas, dua begal tewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya sebelumnya dipenjara dalam kasus hukum narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan (senpira).
Dua tersangka begal di Tanjung Senai Ogan Ilir ini menghabisi nyawa Nazwa Keyza Safira, mahasiswa Fakultas Teknik Unsri.
Dua pelaku bernama Nopriandi dan Herli Diansyah menusuk punggung Nazwa hingga korban tewas.
Saat ini kedua begal tersebut diamankan oleh tim gabungan Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
"Kedua tersangka saling kenal di Lapas. Mereka merupakan Residivis kasus narkoba dan kepemilikan senjata api yang sama-sama keluar di tahun 2022," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (8/2/2023).
Untuk tersangka Herli Diansyah diketahui residivis tiga kali dengan dua kali masuk penjara gara-gara narkoba dan satu kali karena kepemilikan senjata api ilegal.
Sedangkan tersangka Nopriandi adalah resedivis dua kali kasus kepemilikan senpi rakitan.
Baca juga: Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Kenal di Lapas Muara Enim, Keluar Penjara Tahun 2022
Anwar menerangkan saat kejadian korban Nazwa dan Aldo saat itu tengah nongkrong di sekitar Tanjung Senai. Tersangka Nopriandi menodongkan senpi kepada korban kemudian terjadi aksi perlawanan dan tarik-menarik antara kedua korban dengan pelaku.
"Ketika motor mau dibawa kabur oleh tersangka Nopriandi, korban Aldo menariknya untuk mempertahankan motor. Lalu korban Nazwa berniat membantu Aldo, disitu tersangka Herli menusuk korban Nazwa menggunakan pisau," tuturnya.
Anwar menambahkan kedua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
"Mereka ditangkap di rumahnya," ujarnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver milik Nopriandi, sarung pisau, sepeda motor korban Yamaha Aerox.
"Untuk pisaunya masih dalam pencarian," katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara kedua pelaku mengaku jika rencana begal adalah atas kesepakatan bersama. Setelah keluar dari penjara, keduanya kompak ingin membegal motor.
"Spontan saja pas lewat sana pak. Kami kenal di lapas," ujar Nopriandi.
Warga Muara Enim
SEBELUMNYA, Polisi berhasil menangkap dua begal pelaku pembunuh Nazwa Keyza Safira (19) anak anggota TNI yang juga berstatus mahasiswi Unsri.
Terungkap identitas kedua pelaku yang masing-masing tercatat sebagai warga di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Mereka ada Herly Diansyah (36) warga Gelumbang, Muara Enim dan Nopriandi (27) warga Kecamatan Lembak, Muara Enim.
Keduanya ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan dan Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita Palembang Update
Begal Mahasiswi Unsri Ditangkap
Begal Pembunuh Mahasiswi Unsri
Begal di Tanjung Senai
Begal
Tangis Histeris Aldo Saat Lihat Kekasihnya yang Mahasiswa Unsri Ditusuk Begal di Tanjung Senai |
![]() |
---|
Usai Mahasiswi Unsri Tewas Dibegal di Tanjung Senai OI, Warga Minta Polisi Patroli Sampai Pagi |
![]() |
---|
Bukan Pasal 365, Sertu Nasir Ayah Mahasiswa Unsri Tuntut 2 Begal Pembunuh Putrinya Dihukum Mati |
![]() |
---|
Dibuang di Lokasi, Polisi Masih Cari BB Pisau Dipakai Begal Tusuk Nazwa Mahasiswi Unsri |
![]() |
---|
Kenal di Lapas, Dua Begal Tewaskan Mahasiswi Unsri Sebelumnya Dipenjara Kasus Narkoba dan Senpira |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.