Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

JND Terancam Hukuman Mati Meski Masih di Bawah Umur, Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga Tertutup

JND, pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kaltim terancam hukuman mati. polisi menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilann

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
HO/ig/polresppu_
JND, pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kaltim terancam hukuman mati. polisi menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilann 

Pengakuan JND, pelaku pembunuhan lima orang satu keluarga kekasihnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Pelaku yang masih berstatus siswa SMK ini tampak tertunduk lesu saat mengakui perbuatannya di depan polisi.

Melansir dari Instagram @julak_hairot_official, tampak JND beberapa kali menghela nafas berat menguraikan kronologi kejadian.

"Masuk kamar langsung buka kelambuh, parangi leher juga," ujar polisi kepada pelaku.

"Kepala empat kali, leher lima kali, saya buka kelambuh langsung tebas," ungkap JND sambil merasa kesakitan.

Ditanya merasa menyesal, JND tak kuasa menunduk menopangkan kepalanya di atas lengan merasa bak lemah tak berdaya.

"Ini pusing," katanya.

"Terakhir Risa yang kamu bunuh ya," kata polisi.

"Iya," ujar JND.

JND juga mengakui bahwa ia sempat menyetubuhi korban ibu dan anak setelah membunuh.

"Mamaknya dulu, kembali lagi ke kamar Risa," ujarnya.

Motif

Adapun dugaan motif pembunuhan yakni karena sakit hati atau dendam.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Supriyanto, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut (Sekunder 8) Kecamatan Babulu Kabupaten PPU. Selasa, (06/02/2024) sore.

Disebutkan, keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Dijelaskan Kapolres juga, antara JND dan korban RJS memang saling mengenal.

Bahkan informasinya kedua remaja ini sempat menjalin asmara.

"Berdasarkan kakak korban (Waluyo), keduanya (J dan R) memang sempat pacaran tapi tersangka tidak mengakui," kata AKBP Supriyanto.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Adapun puncak kekesalan tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

AKBP Supriyanto mengatakan bahwa rumah korban dengan tersangkayang masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta di PPU hanya berjarak sekitar 20 meter.

Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Baca berita lainnya di google news

ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved