Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga
JND Terancam Hukuman Mati Meski Masih di Bawah Umur, Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga Tertutup
JND, pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kaltim terancam hukuman mati. polisi menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilann
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- JND, pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kaltim terancam hukuman mati.
Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.
Namun demikian, polisi menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.
Baca juga: Dianggap Predator, JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang di Keluarga, Tak Bisa Lagi Disebut Anak-anak
Hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama," tegasnya, dilansir dari Tribunkaltim.com.
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Adapun, satu keluarga yang tewas terdapat lima orang yang terdiri dari suami, istri dan ketiga orang anak.
Korban yakni pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta tiga anaknya, RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).
Sebelumnya, polisi telah menggelar reka adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Proses rekonstruksi ini memakan waktu cukup lama yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.
Baca juga: Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Psikolog
Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.
Kapolres menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari tersangka.
Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.
Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.

Ada juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.
Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.
“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).
Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.
Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.
“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” sambungnya.
Keluarga Korban Minta Pelaku Tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur
Keluarga korban pembunuhan meminta pelaku yang menewaskan lima orang dalam satu keluarganya dihukum setimpal.
Diketahui, aksi pembunuhan sadis satu keluarga ini dilakukan oleh tetangganya, berinisial JND yang masih berstatus pelajar SMK.
Peristiwa pembunuhan satu keluarga terjadi di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (PPU), pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Kelima anggota itu tewas mengenaskan hingga dua korban disetubuhi oleh pelaku.
Kini, pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pihak keluarga korban berkeinginan agar tersangka diadili seberat-beratnya, dna mengesampingkan bahwa ia adalah anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif JND, Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Selain Karena Asmara, Konflik Sepele
Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan bahwa tersangka dianggap dewasa karena kurang sebulan lagi berusia 18 tahun, telah memiliki KTP dan hak pilih.
Untuk itu, menurutnya tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada tersangka.
“Kita hormati dari JPU dan pihak kepolisian, tetapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).
Asrul juga menjelaskan dalam reka adegan jelas terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya dengan sadar dan penuh perencanaan.
Berawal dari saat tersangka minum minuman keras bersama rekannya, lalu sempat mengajak rekannya tersebut melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.
Tersangka juga masih sempat pulang ke rumahnya membersihkan baju yang dipakai saat melakukan aksinya, mengeringkannya dan memakainya kembali sebelum melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dengan berpura-pura menjadi saksi.
Sesaat sebelum melalukan aksinya pun, tersangka masih terpikir untuk mematikan meteran listrik korban.

Tidak hanya itu, Junaedi juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan mencuci parang yang digunakan, serta merusak dan membuang telepon genggamnya serta telepon genggam para korban.
Menurut kuasa hukum, perencanaan itu rapi dan terstruktur. Artinya dilakukan dalam keadaan sadar, dan kondisi kejiwaan yang baik.
Kuasa hukum juga menganggap tes kejiwaan atau psikologi terhadap tersangka Junaedi tidak perlu dilakukan.
“Tidak perlu di tes kejiwaan, karena di reka adegan sama sekali rasa penyesalan terlihat tidak ada, dia biasa saja betul-betul berdarah dingin, ini sadis,” terangnya.
Tak ada keringanan yang bisa diberikan kepada tersangka kata Kuasa hukum, sebab ada beberapa perbuatannya yang bisa dijadikan delik.
Mulai dari pembunuhan yang terencana, pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur, dan pencurian.
Meski demikian, mewakili keluarga korban ia memberikan apresiasi ke Polres Penajam Paser Utara yang bergerak cepat mengamankan tersangka, dan memprosesnya dengan segera.
Seluruh proses hukum yang dilaksanakan juga diharapkan terbuka, tersangka diberikan hukuman seberat-beratnya, agar keluarga mendapatkan keadilan atas kejadian tersebut.
“Keluarga sangat berharap diberikan hukuman yang setimpal, ini sudah diluar nalar perbuatannya, ini menjadi indikasi bahwa dia ini seorang predator,” pungkasnya.
Pengakuan Tersangka
Pengakuan JND, pelaku pembunuhan lima orang satu keluarga kekasihnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Pelaku yang masih berstatus siswa SMK ini tampak tertunduk lesu saat mengakui perbuatannya di depan polisi.
Melansir dari Instagram @julak_hairot_official, tampak JND beberapa kali menghela nafas berat menguraikan kronologi kejadian.
"Masuk kamar langsung buka kelambuh, parangi leher juga," ujar polisi kepada pelaku.
"Kepala empat kali, leher lima kali, saya buka kelambuh langsung tebas," ungkap JND sambil merasa kesakitan.
Ditanya merasa menyesal, JND tak kuasa menunduk menopangkan kepalanya di atas lengan merasa bak lemah tak berdaya.
"Ini pusing," katanya.
"Terakhir Risa yang kamu bunuh ya," kata polisi.
"Iya," ujar JND.
JND juga mengakui bahwa ia sempat menyetubuhi korban ibu dan anak setelah membunuh.
"Mamaknya dulu, kembali lagi ke kamar Risa," ujarnya.
Motif
Adapun dugaan motif pembunuhan yakni karena sakit hati atau dendam.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Supriyanto, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut (Sekunder 8) Kecamatan Babulu Kabupaten PPU. Selasa, (06/02/2024) sore.
Disebutkan, keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya.
"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).
Dijelaskan Kapolres juga, antara JND dan korban RJS memang saling mengenal.
Bahkan informasinya kedua remaja ini sempat menjalin asmara.
"Berdasarkan kakak korban (Waluyo), keduanya (J dan R) memang sempat pacaran tapi tersangka tidak mengakui," kata AKBP Supriyanto.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.
Adapun puncak kekesalan tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.
Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.
Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.
AKBP Supriyanto mengatakan bahwa rumah korban dengan tersangkayang masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta di PPU hanya berjarak sekitar 20 meter.
Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Baca berita lainnya di google news
ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga
Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang
Penajam Paser Utara
berita nasional
Alasan Rumah Keluarga yang Dibunuh JND, Siswa SMK di PPU Bakal Dirobohkan Warga, Rumah Pelaku Duluan |
![]() |
---|
Penjelasan Camat Cabulu, Setelah Rumah JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dirobohkan, Sudah Mediasi |
![]() |
---|
Isi Surat Pernyataan Keluarga JND, Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Usai Rumahnya Dirobohkan |
![]() |
---|
Sedih, Rumah Korban Pembunuhan JND Kini Bakal Dirobohkan Warga Usai 40 Hari Meninggalnya Para Korban |
![]() |
---|
Warga Trauma, Keluarga JND, Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Pasrah Usai Rumahnya Dirobohkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.