Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

JND Terancam Hukuman Mati Meski Masih di Bawah Umur, Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga Tertutup

JND, pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kaltim terancam hukuman mati. polisi menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilann

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
HO/ig/polresppu_
JND, pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kaltim terancam hukuman mati. polisi menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilann 

Ada juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.

Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.

“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).

Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.

Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.

“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” sambungnya.

Keluarga Korban Minta Pelaku Tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur

Keluarga korban pembunuhan meminta pelaku yang menewaskan lima orang dalam satu keluarganya dihukum setimpal.

Diketahui, aksi pembunuhan sadis satu keluarga ini dilakukan oleh tetangganya, berinisial JND yang masih berstatus pelajar SMK.

Peristiwa pembunuhan satu keluarga terjadi di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (PPU), pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Kelima anggota itu tewas mengenaskan hingga dua korban disetubuhi oleh pelaku.

Kini, pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pihak keluarga korban berkeinginan agar tersangka diadili seberat-beratnya, dna mengesampingkan bahwa ia adalah anak di bawah umur.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif JND, Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Selain Karena Asmara, Konflik Sepele

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan bahwa tersangka dianggap dewasa karena kurang sebulan lagi berusia 18 tahun, telah memiliki KTP dan hak pilih.

Untuk itu, menurutnya tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved