Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga
JND Terancam Hukuman Mati Meski Masih di Bawah Umur, Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga Tertutup
JND, pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kaltim terancam hukuman mati. polisi menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilann
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ada juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, serta kuasa hukum tersangka dan korban.
Hasil rekonstruksi juga dianggap cocok, tak ada perbedaan dari keterangan awal serta tak menemui kejanggalan pun fakta baru.
“Mohon maaf menunggu cukup lama karena kami memang upayakan ini sedetail mungkin,” ungkap Kasat Reskrim kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).
Salah satu bukti yang sempat menjadi perhatian saat kejadian yakni handphone tersangka dan pelaku yang sengaja dirusak menggunakan parang, lalu dibuang ke selokan.
Namun, dalam rekonstruksi itu tersangka mengaku bahwa ia berusaha menghilangkan barang bukti karena di handphone tersebut ada sidik jarinya.
“Pernyataan awal sama dengan ini, dia beralasan untuk membuang barang bukti,” sambungnya.
Keluarga Korban Minta Pelaku Tak Diperlakukan Sebagai Anak di Bawah Umur
Keluarga korban pembunuhan meminta pelaku yang menewaskan lima orang dalam satu keluarganya dihukum setimpal.
Diketahui, aksi pembunuhan sadis satu keluarga ini dilakukan oleh tetangganya, berinisial JND yang masih berstatus pelajar SMK.
Peristiwa pembunuhan satu keluarga terjadi di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (PPU), pada Selasa (6/2/2024) dini hari.
Kelima anggota itu tewas mengenaskan hingga dua korban disetubuhi oleh pelaku.
Kini, pelaku telah berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pihak keluarga korban berkeinginan agar tersangka diadili seberat-beratnya, dna mengesampingkan bahwa ia adalah anak di bawah umur.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif JND, Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Selain Karena Asmara, Konflik Sepele
Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan bahwa tersangka dianggap dewasa karena kurang sebulan lagi berusia 18 tahun, telah memiliki KTP dan hak pilih.
Untuk itu, menurutnya tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada tersangka.
Tribunsumsel.com
Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga
Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang
Penajam Paser Utara
berita nasional
Alasan Rumah Keluarga yang Dibunuh JND, Siswa SMK di PPU Bakal Dirobohkan Warga, Rumah Pelaku Duluan |
![]() |
---|
Penjelasan Camat Cabulu, Setelah Rumah JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dirobohkan, Sudah Mediasi |
![]() |
---|
Isi Surat Pernyataan Keluarga JND, Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Usai Rumahnya Dirobohkan |
![]() |
---|
Sedih, Rumah Korban Pembunuhan JND Kini Bakal Dirobohkan Warga Usai 40 Hari Meninggalnya Para Korban |
![]() |
---|
Warga Trauma, Keluarga JND, Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Pasrah Usai Rumahnya Dirobohkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.