Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga
JND Terancam Hukuman Mati Meski Masih di Bawah Umur, Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga Tertutup
JND, pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kaltim terancam hukuman mati. polisi menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilann
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM- JND, pelajar SMK pelaku pembunuhan satu keluarga di PPU, Kaltim terancam hukuman mati.
Meski kurang dari sebulan lagi tersangka berusia dewasa atau 18 tahun, tak akan mengubah proses hukum yang berlangsung.
Namun demikian, polisi menegaskan bahwa yang membedakan hanya proses peradilannya.
Baca juga: Dianggap Predator, JND Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang di Keluarga, Tak Bisa Lagi Disebut Anak-anak
Hukuman tetap berlaku yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tetap menggunakan undang-undang perlindungan anak, hukuman tetap sama," tegasnya, dilansir dari Tribunkaltim.com.
Kasus ini menjadi atensi Polres Penajam Paser Utara sehingga prosesnya juga dipercepat, di samping sesuai aturan bahwa peradilan kasus anak berhadapan dengan hukum sudah harus dilimpahkan dalam kurun waktu 15 hari.
Adapun, satu keluarga yang tewas terdapat lima orang yang terdiri dari suami, istri dan ketiga orang anak.
Korban yakni pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta tiga anaknya, RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).
Sebelumnya, polisi telah menggelar reka adegan pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Proses rekonstruksi ini memakan waktu cukup lama yang ditangani Polres Penajam Paser Utara.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto melalui Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa ada sebanyak 56 reka adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Junaedi.
Baca juga: Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Psikolog
Mulai dari saat ia menenggak minuman keras bersama temannya, merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan, melancarkan aksi kejinya, hingga melaporkan sendiri perbuatannya itu ke Ketua RT setempat.
Kapolres menjelaskan bahwa, proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama karena pihaknya ingin mendetailkan kecocokan antara keterangan saksi, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan keterangan dari tersangka.
Turut dihadirkan beberapa saksi, yakni kakak tersangka, Ketua RT 18, serta teman yang bersama tersangka saat menenggak minuman keras.
Sementara saudara korban Waluyo juga turut hadir, bersama beberapa kerabatnya.

Tribunsumsel.com
Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga
Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang
Penajam Paser Utara
berita nasional
Alasan Rumah Keluarga yang Dibunuh JND, Siswa SMK di PPU Bakal Dirobohkan Warga, Rumah Pelaku Duluan |
![]() |
---|
Penjelasan Camat Cabulu, Setelah Rumah JND Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Dirobohkan, Sudah Mediasi |
![]() |
---|
Isi Surat Pernyataan Keluarga JND, Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Usai Rumahnya Dirobohkan |
![]() |
---|
Sedih, Rumah Korban Pembunuhan JND Kini Bakal Dirobohkan Warga Usai 40 Hari Meninggalnya Para Korban |
![]() |
---|
Warga Trauma, Keluarga JND, Siswa SMK Pembunuh Satu Keluarga di PPU Pasrah Usai Rumahnya Dirobohkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.