Berita Palembang
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Waktu Memberikan Suara di TPS Mulai Jam 7 Pagi
Penting bagi pemilih untuk mengetahui cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, waktu memberikan suara di TPS mulai jam 7 pagi.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Penting bagi pemilih untuk mengetahui cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, waktu memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai jam 7 pagi.
Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari tinggal dua pekan lagi, saat ini masih memasuki tahapan rapat umum atau kampanye akbar hingga 10 Februari.
Setelah itu masuk masa tenang pada 11-13 Februari 2024,setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye hingga hari pencoblosan 14 Februari.
Tahapan selanjutnya pemungutan dan penghitungan suara dimulai 14-15 Februari, dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan suara 15- 20 Maret 2024 disetiap tingkatan, PPK, KPU kabupaten kota, KPU Provinsi hingga KPU RI.
Penetapan hasil pemilu sesuai jadwal dilakukan pada Maret 2024, dengan mempertimbangkan jika tidak dapat permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK), atau terdapat permohonan perselelisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari pasca putusan MK.
Selanjutnya pengucapan janji, anggota DPRD Kabupaten kota, provinsi disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota. Sedangkan DPR dan DPD RI dilakukan pada 1 Oktober 2024 dan Presiden- Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sendiri mengatakan, dalam menjaga hak pilih warga dalam pemilu 14 Februari 2024 mendatang, berharap masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, bisa menggunakan hak pilihnya dengan sebaik mungkin di Tempat Pemungutan Suara (TPS) .
Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko mengatakan, pada waktu pencoblosan 14 Februari hari nanti, waktu pencoblosan sudah ditetapkan dari pukul 07.00 hingga 13.00 Wib.
"Dalam penggunaan hak pilih di TPS di Pemilu 2024, tetap masih coblos, " kata Handoko, Rabu (31/1/2024).
Menurut Handoko, ada tata cara masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih memilih di TPS nanti.
Pertama datang ke TPS yang namanya sudah tetdaftar di DPT, dengan menunjukkan fomulir C6 Kwk (surat undangan) dan eKTP kepada panitia KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) di TPS.
Kemudian, tulis nama di daftar hadir dan tunggu antrian hingga dipanggil untuk menerima surat suara yang sudah ditandatangani ketua KPPS.
Lalu pemilih, masuk ke bilik suara untuk mencoblos surat suara di kolom/ foto/ nomor urut/nama pasangan calon di surat suara yang tersedia (5 surat suara). Lipat surat suara lalu masukkan di kota suara, dan terakhir celupkan salah satu jari tangan ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
"Jadi bagi masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya, nanti perhatikan surat suara dan coblos pada kolom yang tersedia agar suara tetap sah, cukup sekali coblos di setiap surat suara," tandasnya.
Ia pun memastikan, untuk masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) memiliki perbedaan waktu untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dibanding warga yang sudah terdaftar di DPT.
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Cara Mencoblos Pemilu 2024
Pemilu 2024
Berita Palembang Update
Tribunsumsel.com
KPU Palembang
Viral Hasil Temuan LHP BPK di Bagian Protokol Setda Palembang, Inspektorat Sebut Sudah Diselesaikan |
![]() |
---|
Kebijakan Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Disebut Pengamat Kebijakan Publik Tak Profesional |
![]() |
---|
Ratu Dewa Minta BKPSDM Cari Formulasi Bagi Honorer di Pemkot Palembang yang Tak Masuk Database BKN |
![]() |
---|
Penataannya Sudah Baik, DJKN Sumsel Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Aset Negara |
![]() |
---|
Apa itu Jurnalisme Inklusif, Praktik Terbaik Membangun Jurnalisme Berkeadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.