Berita Palembang

Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Waktu Memberikan Suara di TPS Mulai Jam 7 Pagi

Penting bagi pemilih untuk mengetahui cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, waktu memberikan suara di TPS mulai jam 7 pagi.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Penting bagi pemilih untuk mengetahui cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, waktu memberikan suara di TPS mulai jam 7 pagi. Simulasi pencoblosan di KPU Palembang. 

"Waktu penggunaan hak pilih bagi DPTb dimulai jam 11.00-13.00 wib. Tapi kalau pemilih datangnya sebelum jam tersebut, tetap dilayani untuk mengisi daftar hadir kalau memilihnya tetap sesuai ketentuan jadwal, " ungkapnya.

Termasuk juga mereka yang tidak terdaftar namun memiliki data diri eKTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).

"Tapi syaratnya harus sesuai domisili, jika beda domisili di TPS nanti diarahkan secara online nyoblos di TPS sesuai domisili ya, dengan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wib, " pungkas Handoko, seraya dalam simulasi sekitar 5 menit warga berada di TPS untuk menggunakan hak pilihnya.

Sekedar informasi, dalam pemilu 2024 terdapat 6.340.712 pemilih yang masuk DPT, 55.312 pemilih masuk DPTb dengan 25.985 TPS yang tersebar di 241 Kecamatan pada 17 Kabupaten kota se Sumsel.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved