Berita Palembang
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024, Waktu Memberikan Suara di TPS Mulai Jam 7 Pagi
Penting bagi pemilih untuk mengetahui cara mencoblos surat suara Pemilu 2024, waktu memberikan suara di TPS mulai jam 7 pagi.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Vanda Rosetiati
"Waktu penggunaan hak pilih bagi DPTb dimulai jam 11.00-13.00 wib. Tapi kalau pemilih datangnya sebelum jam tersebut, tetap dilayani untuk mengisi daftar hadir kalau memilihnya tetap sesuai ketentuan jadwal, " ungkapnya.
Termasuk juga mereka yang tidak terdaftar namun memiliki data diri eKTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan masuk dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus).
"Tapi syaratnya harus sesuai domisili, jika beda domisili di TPS nanti diarahkan secara online nyoblos di TPS sesuai domisili ya, dengan menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wib, " pungkas Handoko, seraya dalam simulasi sekitar 5 menit warga berada di TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Sekedar informasi, dalam pemilu 2024 terdapat 6.340.712 pemilih yang masuk DPT, 55.312 pemilih masuk DPTb dengan 25.985 TPS yang tersebar di 241 Kecamatan pada 17 Kabupaten kota se Sumsel.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024
Cara Mencoblos Pemilu 2024
Pemilu 2024
Berita Palembang Update
Tribunsumsel.com
KPU Palembang
Pendaftaran Umrah dan Wisata Meningkat, Menteri Imipas Dorong Penambahan Kantor Imigrasi di Sumsel |
![]() |
---|
Daftar 17 Warisan Budaya Sumsel Masuk Daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ada Bekasem |
![]() |
---|
Cerita Tim Kesehatan Ikut Sukseskan Pornas XVII Korpri 2025 di Sumsel, Punya Peran Sangat Vital |
![]() |
---|
Raih 9 Emas, Sumsel Meraih Peringkat Dua Pornas XVII Korpri Tahun 2025 |
![]() |
---|
PT SP2J Buka Suara Soal Pipa Gas Alam Bocor Muncul Api Saat PU Lakukan Pelebaran Selokan di Plaju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.