Guru Pukul Murid di Muratara

Guru Pukul Murid Pakai Rotan di Muratara Divonis Bersalah, Berawal Tegur Siswa Ribut di Kelas

Guru pukul murid pakai rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis bersalah oleh majelis hakum Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Kuasa Hukum Abdul Aziz
Guru honorer Apinsa (33) terdakwa kasus memukul murid dengan rotan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. 

"Hakim meletakkan pada konteks yang sebenarnya yakni peristiwa yang terjadi dalam ruangan lingkup dunia pendidikan," katanya. 

Meskipun majelis hakim dalam pertimbangannya tidak sependapat dengan penasihat hukum untuk melepaskan dari segala tuntutan hukum dan majelis menyatakan bersalah dengan hukum percobaan.

"Atas putusan tersebut selaku penasihat hukum akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan PGRI Muratara, Dinas Pendidikan Muratara dan Kepala Sekolah SD Karang Anyar untuk langkah selanjutnya," katanya.

Kronologi Kejadian

Informasi dihimpun dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 sekira pukul 10.15 WIB.

Saat itu para korban sedang berada di dalam ruang kelas 6 SD Negeri Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Mulanya, dalam kelas itu terdengar siswa sedang ribut seperti bernyanyi-nyanyi.

Lalu terdakwa guru Apinsa datang dari ruangan lain menuju ke kelas yang ribut tersebut.

Terdakwa mengambil sebuah rotan dengan panjang lebih kurang satu meter yang tergeletak di lantai di bawah papan tulis dalam kelas.

Terdakwa memegang rotan itu dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mendekati siswa berinisial KY dan NN.

Kemudian terdakwa mengayunkan rotan tersebut ke punggung KY satu kali.

Setelah itu, terdakwa mendekati NN lalu memukulkan rotan yang terdakwa pegang ke punggung NN satu kali.

Terdakwa juga memukulkan rotan ke tangan RH dan IQ masing-masing satu kali.

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa-siswi dalam kelas itu tak ribut, dan setelah itu terdakwa keluar dari kelas tersebut.

Berdasarkan hasil visum terhadap siswa berinisial KY, korban mengalami luka lecet panjang di punggungnya diduga akibat sabetan rotan oleh guru Apinsa.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved